Kasus Hukum Fredric Yunadi, Sekjen Peradi: Gak Ada Urusan dengan Kode Etik

Dari Kiri: Dr. I Made Arya Utama, SH., M.Hum., Hasanuddin Nasution, SH., I Made Suardana, SH., MH., dan I Wayan Purwitha, SH., MH. BNN/RSN

DENPASAR – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) versi Juniver Girsang, SH., Hasanuddin Nasution, SH menegaskan, kasus hukum yang menimpa mantan penasihat hukum Setya Novanto dalam perkara e-KTP, Fredric Yunadi,SH adalah murni tindak pidana, tidak ada urusannya dengan kode etik advokat.

Hal itu ditegaskan Hasanuddin Nasution usai mendapingi Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar Dr. I Made Arya Utama, SH., M.Hum membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Peradi Denpasar versi I Wayan Purwitha, SH di Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar, Jumat (19/01/2018) malam.

Menurut Hasanuddin Nasution, kode etik dan tindak pidana, apalagi tindak pidana khusus, adalah dua hal yang berbeda sama sekali.

“Jangan seseorang selama hidupnya dia dianggap menjalankan profesi. Jangan orang minum kopi di warung dianggap dia menjalankan profesi. Dia menjalankan profesi itu kalau nyata-nyata dia mendampingi atau dia berdiskusi dengan kliennya di suatu tempat. Tapi kalau dia bekerja sama dengan orang untuk mengatur supaya begini-begono, itu namanya dia membuat siasat dan membuat siasat itu adalah dosa,” terang Hasanuddin Nasution.

“Kalau saya mengatakan, ini (tindak pidana yang dilakukan Fredric-red) dipercepat, gak ada urusannya dengan kode etik,” tegas Hasanuddin Nasution.

Dia juga mengeritik rekan-rekannya di Peradi (versi lainnya) yang membela Fredric karena menilai Fredric menjalankan profesi advokat, sebagai tindakan yang kelewatan.
“Teman-teman saya di Peradi itu yang kelewatan. Kode etik dan tindak pidana, apalagi tindak pidana khusus, itu dua hal yang berbeda,” tegasnya berulang-ulang.

Sementara itu Ketua Umum DPC Denpasar Peradi I Wayan Purwitha, SH menambahkan, PKPA kali ini diikuti sebanyak 34 calon advokat. Meraka akan menjalani pendidikan selama 1,5 bulan.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here