Kasus Guide Liar asal Cina, Ribuan Anggota HPI Bali Protes ke Imigrasi Badung

Himpunan Pramuwsiata Indonesia (HPI) Bali mendatangi Kantor Imigrasi Jimbaran, Senin (7/5)

Denpasar – Maraknya guide liar asal Cina membuat ratusan anggota Himpunan Pramuwsiata Indonesia (HPI) Bali mendatangi Kantor Imigrasi Jimbaran, Senin (7/5). Kedatangan ratusan anggota HPI tersebut disambut langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai Amran Aris dan didampingin beberapa pejabat Imigrasi lainnya.

Ratusan anggota HPI Bali langsung diterima di pintu gerbang Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai. Mereka tak diperkenankan memasuki halaman dalam kantor untuk menjaga suasana kantor agar pelayanan publik tetap berjalan normal.

Sambil membentangkan sepanduk, ratusan massa yang tergabung dalam Komunitas Pejuang Peduli Bali menggelar orasi di depan Kantor Imigrasi di Taman Mumbul Jimbaran, Senin (7/5) Kuta Selatan.

Kepala Bidang Kesra HPI Bali Yoshua Mikhael alias Wisnu mengatakan, kasus ini berawal dari peristiwa yang dilakukan oleh pelaku bernama Li Huahui alias Ahui karena menjadi otak pemukulan terhadap seorang sopir lokal yang juga mengantar tamu.

Ahui hanya diberikan hukuman di deportasi. Hal ini berawal dari kasus pemukulan yang dilakukan Made Yastono (33) di wilayah Kuta, Kamis (5/4) kepada guide lokal Edy (korban). Dari hasil penyidikan, kasus ini terduga sebagai dalangnya adalah Ahui yang tidak lain WNA Tiongkok dan sebagai guide ilegal di Bali.

Ironisnya, pihak penyidik hanya mengenakan pasal ke tindak pidana ringan kepada pelaku dan terkesan tidak mengusat tuntas kasus ini.

Kedatangan massa tidak lain lantaran pelaku guide dari warga negara asing yang ilegal dan diduga sebagai otak pelaku pemukulan dari guide lokal di Bali, sudah habis masa penahanannya selama 3 bulan di Imigrasi. “Kami tidak ingin pelaku yang tidak lain bernama Li Huahui alias Ahui diberikan hukuman dideportasi. Karena jika dideportasi, tentu itu ada batasnya dan dia bisa lagi berulah kembali di Bali,” teriak Yosua Michael Tjoeng.

Massa berharap agar enam poin yang menjadi tuntutannya bisa terpenuhi. Satu diantaranya, menuntut pihak Imigrasi mengusut secara tuntas kasus aktor-aktor yang diduga ada di belakang Li Huahui alias Ahui alias Roi (WNA Tiongkok) yang ikut hadir dalam kasus pemukulan di Warung Kita, Tuban.

“Aksi kami ini agar pelaku yang disebut sebagai Ahui dikenakan Undang-Undang Pasal 122 nomor 6 tahun 2011 ancaman maksimal tindak pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 jutam Kami akan terus perjuangkan sampai Ahui bisa diseret ke pengadilan. Jika ini tidak terjadi, maka akan ada pembiaran dan tidak ada efek jera bagi para pekerja asing lainnya selama bekerja di Bali secara ilegal,” tegasnya.

Menariknya, di tengah aksi mereka ini beberapa massa bersama petugas sempat memergoki beberapa WNA yang bekerja sebagai fotografer ilegal melakukan sesi foto prewedding di wisata monumen perjuangan di Taman Mumbul, Jimbaran yang berada persis di depan kantor Imigrasi. Pekerja asal Cina ini langsung diseret rame-rame ke Kantor Imigrasi karena diduga melakukan penyalahgunaan visa kunjungan.

“Kami ingin imigrasi transparan dalam mengungkap kasus ini. Termasuk soal maraknya guide asing liar di Bali yang masih bebas leluasa di Bali tanpa ada tindakan tegas. Kami ingin hukum di Indonesia tidak diremehkan, ini harus dapat tindakan tegas,” demikian Wisnu menegaskan.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai Amran Aris menegaskan bahwa dalam hal ini tetap bekerja sesuai kewenangan dan pelaksanaan tugas dari keimigrasian. “Terhadap kasus Ahui kami telah putuskan akan melakukan deportasi dan dalam waktu selama 6 bulan tidak bisa masuk ke Indonesia. Hanya itu yang hisa kami tegaskan sesuai ranah kami di imigrasi terhadap kasus ini,” tegas Amran dihadapan ratusan massa.

Pun demikian pihaknya meyakinkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi kinerjanya kedepan untuk lebih tegas lagi menyikapi adanya tenaga kerja asing yang ilegal dalam ranah hukumnya. Bahkan menyikapi ini, Ia sudah membentuk 4 team untuk melakukan pergerakan dalam menyikapi keberadaan guide liar.

“Dalam satu minggu ini, ada empat team yang kami bentuk sudah mulai bergerak. Beri kami waktu dalam menjalankan tugas ini, kami ingin juga menertibkan adanya guide asing ilegal,” tegasnya.

Soal apakah Ahui bisa masuk ke hal pidana, Amran meminta waktu 1 minggu kepada massa agar bisa menunjukkan bukti-bukti terkait kasus pemukulan itu yang diduga bahwa Ahui terlibat ke unsur pidana.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here