Karyawan Bandara Ngurah Rai Ditangkap Petugas BNN

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Brigjen Pol Gde Putu Astawa

Beritadewata.com, Denpasar – Seorang karyawan di Bandara Ngurah Rai Bali bernama Kadek WS (26), asal Singaraja ditangkap petugas dari BNN Bali. Kadek dibekuk saat hendak mengambil tempelan sabu sebanyak 1 ons atau 101,76 gram di TKP dekat Gardu listrik Jalan Tukad Badung, Nomor 9, Renon, Denpasar pada Senin (2/3) sore kemarin.

Saat ditangkap petugas BNN, tersangka sempat beradu fisik dengan petugas lantaran dia berusaha melarikan diri.

Kadek yang bekerja sebagai cek in konter di Terminal kedatangan internasional BAS (Bagasi Servis Area) Bandara Ngurah Rai dan beralamat di Tuban, Kuta, Badung ini merupakan kurir dari seorang pengendali narkoba bernama Gede Agung.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Brigjen Pol Gde Putu Astawa menjelaskan, penangkapan tersangka Kadek merupakan pengembangan dari hasil penangkapan sebelumnya.

“Saat ditangkap tersangka baru saja mengambil sabu yang ditaruh di rerumputan di dekat Gardu listrik, TKP Jalan Tukad Badung, Renon. Jadi modus operandinya dia tempelan, terima pesanan baru dia jalan sesuai arahan dari pengedalinya itu,” ujar Astawa di Kantor BNN Bali, Selasa (21/3).

Diterangkannya, barang haram tersebut didapat bukan dari Lapas Kerobokan melainkan dari Pulau Jawa. Sementara pengendalinya berada di sekitar Denpasar. “Jadi dia ambil tempelan sesuai arahan si pengendalinya itu bernama Gede Agung, dia posisinya di Denpasar. Sebenarnya dia ini mainannya ekstasi 6 bulan belakang. Baru kali ini dia ambil sabu,” tambah Kabid Pemberantasan dan Penindakan AKBP Ketut Artha.

Katanya, tersangka baru bekerja di bandara selama setahun. Ditanya apakah ada keterkaitan dengan pekerjannya selama ini di Bandara dimana dia begitu mudahnya membawa barang. Artha mengaku masih mendalaminya.

“Yang jelas dia ini hanya kurir dan kita masih buru tersangka lainnya pengendalinya lah. Dia dijanjikan upah Rp2 juta untuk sekali ambil tempelan,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here