DENPASAR – Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan yang menjadi alasan mengapa Wakil Ketua DPRD Bali dari Partai Gerindra Jero Gede Komang Suastika (JGKS) ditetapkan sebagai tersangka dan masuk ke Daptar Pencarian Orang (DPO) antara lain pertama, ditemukan barang bukti yang berbahaya di rumahnya seperti senjata api, senjata tajam. “Siapa pun yang memiliki senpi dan sajam berbahaya dan tidak memiliki surat-surat yang sah tetap akan ditahan,” ujarnya.
Kedua, di kamar JGKS ditemukan sabu sebanyak 7 paket. Penemuan ini juga akan diproses. Ketiga, dari pemeriksaan saksi-saksi bahwa sabu didapat dari JGKS. Dari 34 saksi kita tetapkan sebagai tersangka. Artinya, JGKS itu merupakan pemakai, pengedar dan bandar besar di Bali. Petugas juga menemukan transaksi jual beli narkoba di kamarnya mulai Agustus 2017.
Penetapan tersangka terhadap JGKS sudah dilakukan sejak Minggu sore (5/11/2017) saat gelar perkara dilakukan. Sekalipun yang bersangkutan belum sempat diperiksa karena buron, namun berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi, maka JGKS resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai DPO. Satunya adalah JGKS, salah satu isterinya bernama Dewi Ratna, dan Wayan Suandana alias Wayan Kembar. Sementara tersangka lainnya yang sudah ditetapkan adalah Gede Juliantara, Dandi Suardika, Rahman, Sumiati (isteri Rahman), Nurhasim alias Bento, Agus Sastrawan.