Kanwil Hukum dan HAM Bali Sidang Dua WNA Masuk WNI

Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali menggelar sidang terhadap dua warga negara asing yang ingin pindah menjadi warga negara Indonesia.

DENPASAR, BeritaDewata – Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali menggelar sidang terhadap dua warga negara asing yang ingin pindah menjadi warga negara Indonesia. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan, sidang digelar di Kantor Kanwil Hukum dan HAM Bali setelah melalui proses verifikasi secara ketat.

Bahkan, Jamaruli juga menjadi ketua tim verifikasi dan langsung memimpin Sidang Permohonan Pewarganegaraan. Sementara anggotanya melibatkan beberapa unsur terkait dari Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, unsur dari Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali, dan Kanwil Ditjen Pajak Bali.

“Sidang sudah kami gelar kemarin siang. Semua proses berjalan lancar mulai verifikasi dokumen dan persyaratan administrasi lainnya. Semuanya berjalan lancar, tetap dalam protokol kesehatan,” ujar Manihuruk, Rabu (3/2/2021).

Dalam sidang tersebut, ada 2 Warga Negara Asing mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Warga Negara Asing (WNA). Pertama bernama Troy Sinclair. Sinclair sebelumnya memiliki 2 kewarganegaraan yaitu Inggris dan Australia. Warga. Negara Asing yang bersangkutan pertama datang ke Indonesia sekitar tahun 2003/2004 dan

sekarang bertempat tinggal di Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Warga Negara Asing yang bersangkutan juga memiliki usaha yang bergerak di bidang pariwisata di Nusa Lembongan. Sinclair sudah memantabkan keputusannya untuk menjadi warga negara Indonesia setelah sekian lama tinggal di Nusa Penida, Bali dan menekuni usaha di bidang pariwisata.

Warga Negara Asing yang kedua bernama Marlon Gerber yang sebelumnya merupakan WNA berkebangsaan Swiss. Gerber sudah lama berada di Bali dan Indonesia. Bahkan Gerber sudah sangat fasih berbahasa Indonesia. Sebelumnya Gerber bersekolah di Bali hingga jenjang SMP. Ibu Gerber memang asli Indonesia asal Bali. Namun sejak kecil belum bisa memilih warga negara. Setelah dewasa, Gerber dianggap sudah bisa menentukan pilihannya sendiri.

Tim verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan diantaranya pertanyaan tentang wawasan Kewarganegaraan, Pajak dan Tindakan Kriminal. Kedua WNA tersebut bisa menjawab pertanyaan tentang wawasan Kewarganegaraan dengan cukup baik. Kedua WNA juga diminta untuk menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Selain itu, kedua WNA tersebut taat dalam melaporkan pajak dan tidak pernah melakukan tindakan kriminal. Pimpinan sidang Jamaruli Manihuruk menilai baik secara formil kedua WNA tersebut, akan tetapi tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen dari kedua WNA tersebut.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here