DENPASAR, BeritaDewata- Perseteruan pengembang dengan warga, terkait masalah perijinan pembangunan jembatan di Desa Poh Manis kini mulai terkuak. Setelah sebelumnya penanggung jawab, I Nyoman Astika mengaku sudah mengantongi ijin, faktanya baru sebatas rekomendasi teknis (rekomtek) dari Dinas Pekerjaaan Umum Perumahan Rakyat ( PUPR) Kota Denpasar.
“Rekomendasi dari dinas PUPR Denpasar bukan ijin. Itu hanya sebatas rekomtek diteruskan ke Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk permohonan rekomendasi selanjutnya. Nanti yang mengeluarkan ijin itu dari Kementrian PUPR Pusat,” ungkap Kepala Dinas PUPR Denpasar, Jimmy Sidharta, Selasa (12/11/2019)
Di tambahkan Jimmy, rekomendasi dikeluarkan oleh pihak PUPR, tidak bisa dijadikan sebagai acuan untuk membangun. “Rekomendasi teknis yang di keluarkan PUPR, nanti akan di ajukan ke BWS, jadi kalau ada yang bilang mendapat ijin dari kami, itu salah,” terangnya.
Kadis kelahiran Buleleng ini mengatakan, dalam semua proses rekomendasi pihak PUPR tidak pernah memungut biaya. Pihaknya tetap melayani masyarakat sesuai prosedur dan aturan yang sudah menjadi standart kerja.
Terkait pembangunan jembatan yang sudah dibangun, Jimmy justru berharap kepada pihak pengembang agar segera mengurus persyaratan pendukung lainnya. Apalagi, dikatakan jembatan sudah terbangun dan diduga menimbulkan komplik antara pengembang dengan warga.

“Masalah jembatan tersebut bukan tanggung jawab kami. Tetapi karena ada di wilayah Denpasar, otomatis PUPR kena imbasnya,” singgungnya.
Sementara pihak warga, Senin (11/11) kemarin dikabarkan mendatangi BWS untuk berkordinasi. Perwakilan warga ini disebut-sebut meminta penjelasan agar jembatan itu bisa dibongkar. Sampai berita ini diturunkan pantauan di lapangan warga menyatakan sikap tetap menolak.