KLUNGKUNG – Setelah sebelumnya Kabupaten Gianyar sudah digelar kegiatan Diseminasi Dana Desa, kali ini adalah giliran Kabupaten Klungkung digelar Disemasi tersebut. Dalam acara yang dipusatkan di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, dihadiri Pjs Bupati Kabupaten Klungkung yang diwakili asisten II ( asisten perekonomian dan pembangunan) Ketut Suayadnya, Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo, Anggota Komisi XI DPR RI Tutik Kusuma Wardhani, Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Lisbon Sirait, Forkompinda Kab.Klungkung, serta seluruh Perbekel dan perangkat Desa se-Kabupaten Klungkung.
Dalam sambutan dan ucapan selamat datang oleh Pjs Bupati Kabupaten Klungkung yang diwakili asisten II ( asisten perekonomian dan pembangunan) Ketut Suayadnya, Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Klungkung berpedoman pada prioritas penggunaan yang ditetapkan setiap tahun dengan peraturan Menteri Desa, yakni Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Secara umum, Penggunaan Dana Desa diKlungkung diprioritaskan pada dua bidang yaitu bidang pelaksanaan pembangunan dan bidang pemberdayaan masyarakat. Dengan porsi penggunaan, pada bidang pelaksanaan pembangunan jauh lebih besar dibandingkan dengan bidang pemberdayaan masyarakat.
Ini disebabkan karena besarnya kebutuhan masyarakat desa akan Infrastruktur pedesaan, sehingga setiap Desa di Klungkung berusaha meningkatkan infrastrukturnya. Ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dalam mengurangi ketimpangan pembangunan infrastruktur antar wilayah.
Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo dalam arahan sekaligus membuka Kegiatan Diseminasi Dana Desa menyampaikan, Diseminasi ini diadakan dalam rangka memberikan edukasi kepada pemerintah desa dalam menjalankan skema cash for work atau Padat Karya Tunai.
Program ini merupakan arahan Presiden RI agar masyarakat desa mendapatkan dampak positif langsung dari Dana Desa. Program Padat Karya Tunai di Desa dimulai dengan melaksanakan piloting di 1.000 desa pada 100 kabupaten/kota yang mempunyai permasalahan sosial ekonomi.
Boediarsa mengingatkan agar program padat karya tunai dapat berjalan optimal, hendaknya pembangunan di desa diarahkan untuk bidang -bidang seperti pembangunan dan/atau rehabilitasi sarana prasarana pedesaan, pemanfaatan lahan untuk meningkatkan produksi (termasuk di kawasan hutan), pelaksanaan kegiatan yang produktif seperti pariwisata, ekonomi kreatif, pengembangan potensi ekonomi lokal, pengelolaan hasil produksi pertanian, serta pengelolaan usaha jasa dan industri kecil.
Selain itu, Diseminasi inibertujuan mengkomunikasikan kebijakan dana desa tahun 2018, meningkatkan pemahaman para kepala desa dan aparat pemerintah daerah dalam mengelola dana desa, serta memperkuat sinergi dan harmonisasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan desa sehingga amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dapat tercapai.
Berdasarkan hasil evaluasi oleh DJPK, dana desa mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa yang ditunjukkan dengan menurunnya rasio ketimpangan pedesaan dari 0,34 pada tahun 2014 menjadi 0,32 pada tahun 2017.
Jumlah penduduk miskin menurun dari 17,8 juta pada tahun 2014 menjadi 16,31 juta pada tahun 2017. Persentase penduduk miskin berkurang dari tahun 2014 sebesar 14,17% menjadi 13,47% pada tahun 2017.
“Pemerintah berkomitmen terus meningkatkan capaian tersebut sehingga dana desa mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mengurangi kemiskinan dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat desa,” tegas Boediarso.
Untuk mendukung pelaksanaan Program Padat Karya Tunai di desa serta melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kementerian Keuangan telah melakukan langkah-langkah penyempurnaan pengelolaan dana desa.
Dari sisi penyaluran, telah dilakukan perbaikan penyaluran dana desa yang memungkinkan dana desa Tahap I dapat disalurkan paling cepat pada bulan Januari sebesar 20% dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni, serta Tahap II sebesar 40% paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni, dan Tahap III sebesar 40% paling cepat bulan Juli.
Dari sisi penggunaan dana desa, pemerintah mempertajam prioritas penggunaan dana desa yang fokus pada 3-5 kegiatan, yang dilakukan melalui mekanisme swakelola, pemanfaatan bahan baku lokal, dan melalui skema padat karya tunai yang produktif.