Jurnalis Bali Tetap Minta Pemerintah Batalkan Remisi Terhadap Susrama

Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) mendatangi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, di Renon, Denpasar, Senin (28/1) siang.

Denpasar, BeritaDewata.com – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) mendatangi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, di Renon, Denpasar, Senin (28/1) siang. Puluhan jurnalis dari berbagai media di Bali tersebut tetap meminta agar remisi terhadap pelaku pembunuhan wartawan AA Narendra Prabangsa yakni I Nyoman Susrama dibatalkan.

Ditemani penasihat hukum Made Ariel Suardana, puluhan jurnalis Bali tersebut meminta agar kasus tersebut sangat mempengaruhi keadilan publik di Bali baik untuk keluarga korban, awak media dan publik di Bali umumnya. Para awak media di Bali tersebut diterima oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Bali Sutrisno dan seluruh staf yang ada.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk melanjutkan hasil aksi beberapa hari lalu, dimana Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Bali sudah berjanji akan menyampaikan secara langsung aspirasi awak media Bali agar remisi terhadap I Nyoman Susrama dicabut.

Karena sebelumnya Sutrisno berjanji akan membawa surat petisi SJB kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Jakarta agar diserahkan secara langsung kepada Menteri Yasona Laoly. Secara umum, isi dari tuntutan teman-teman di Bali adalah agar pemerintah yang dalam hal ini Yasona Laoly segera mencabut remisi terhadap Susrama yang menjadi itak pembunuhan korban.

Nandhang R. Astika, Koordinator SJB mengatakan, kedatangannya ke Kanwil KumHAM Bali untuk memastikan surat petisi diantar dan dibawa ke Jakarta oleh Kepala Kanwil KumHAM Bali, Sutrisno. Selain itu, SJB juga meminta salinan dokumen penilaian terhadap Susrama dari Rutan Bangli. Surat tersebut terkait mengapa Susrama layak mendapatkan remisi.

“Maksud kami ke sini jelas yakni meminta salinan surat pertimbangan mengapa Susrama layak mendapat remisi dan memastikan petisi kami dibawa ke Jakarta,” tegasnya. Dalam kesempatan tersebut, Sutrisno berjanji akan membawa surat petisi tersebut pada Selasa (29/1).

Tak hanya itu, ia juga berjanji membawa surat laporan bahwa di Bali sedang terjadi penolakan-penolakan terkait pemberian remisi kepada Susrama. “Saya pastikan surat tersebut akan sampai di tangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly,” janjinya kepada awak media.

Para awak jurnalis juga mempersoalkan bahwa remisi terhadap Susrama sangat tidak layak diberikan karena sampai dengan detik ini Susrama tidak pernah mengakui kalau dirinya adalah pelaku dan otak pembunuhan Prabangsa.

“Bagaimana kita bisa memberikan remisi kepada pelaku pembunuhan kalau itu disebut dengan adanya perubahan kelakuan yang baik, sementara sampai dengan saat ini Susrama tidak mengakui kalau dia adalah pembunuh atau otak pembunuh,” ujar Sekretaris AJI Denpasar, Yoyok Raharjo.

Menurut Yoyok, dasar pertimbangan Bapas Bali yang memberikan usulan dan pertimbangan remisi terhadap Susrama sangat melukai keadilan masyarakat Bali terutama awak media. Sebab, Susrama sampai sekarang tidak mengakui kalau dia adalah pelaku. Hal ini diketahui saat keluarga pelaku mendatangi rumah keluarga korban untuk meminta maaf.

Pengakuan keluarga korban, bahwa keluarga pelaku Susrama mendatangi rumah keluarga korban untuk meminta perdamaian, namun ditolak oleh keluarga korban. Bahkan Kalapas Bangli tempat dimana Susrama dipenjara juga ikut menfasilitasi pertemuan perdamaian tersebut.

“Bagaimana mungkin seorang pembunuh disebut berkelakuan baik sehingga dapat mengajukan remisi sementara pelaku tidak mengakui kalau dia itu seorang pembunuh,” ujarnya. Itulah sebabnya publik meminta dasar pertimbangan kenapa Bapas Bali meloloskan nama Susrama untuk diajukan agar bisa mendapatkan remisi.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here