DENPASAR, BeritaDewata – Seorang warga negara Perancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar (30) ditangkap polisi dari Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali, Senin (22/22/2020).
Tersangka ditangkap di kediamannya di Villa Karisma Jalan Umalas Klecung No 10A Lingkungan Umalas Kauh Desa Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pukul 19.00 Wita. Dari tempat tinggalnya Itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba dan Senjata Api.
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra dalam keterangan pers di Mapold Bali, Rabu (23/12/2020) mengatakan, selain narkoba, ada 3 jenis senjata api aktif beserta amunisinya yang disita petugas. Polisi menemukan satu pucuk senjata api laras panjang jenis blade pistol stabilizer made in USA beserta magazine dengan amunisi sejumlah 28 butir kaliber 9X19 mm, satu pucuk senpi jenis makarov made in Rusia kaliber 7.65 mm dan satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta satu butir amunisi kaliber.
“Ini sangat berbahaya. Semua senjata masih aktif sebab ditemukan amunisinya. Selain pengedar, pelaku juga pemakai. Saat pakai narkoba dan kemudian dalam keadaan tidak sadarkan diri, bisa-bisa senjata-senjata itu digunakan untuk aksi kejahatan. Apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru. Kami dari Polda Bali benar-benar menjaga Bali dari ancaman narkoba dan kejahatan lainnya,” ujarnya.
Apakah senjata-senjata itu sudah pernah digunakan, Kapolda Bali mengaku masih dalam proses penyelidikan. Sebab, kepemilikan senjata akan diserahkan bagaian Reskrimum untuk diselidiki lebih lanjut. Semua senjata itu akan diuji di laboratorium forensik untuk memastikan apakah sudah pernah digunakan atau belum. Ia kuatir jika senjata itu digunakan untuk aksi kejahatan dan terorisme di Bali menjelang akhir tahun.
Sementara itu, sebagai pemakai dan pengedar Narkoba, polisi menyita barang bukti antara lain satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,44 gram netto, satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 4,37 gram netto, satu buah handphone dengan merk iPhone warna hitam, satu buah bong. “Modus operandinya, yaitu memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis sabu, untuk digunakan serta memiliki, menyimpan senpi untuk terlihat gagah (keren),” ungkapnya.
Penangkapan tersangka yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Wayan Sudarmanta yang berawal dari informasi masyarakat. Setelah mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan melakukan pemantauan selama beberapa hari di tempat tinggalnya. Saat pelaku masuk ke sebuah mini mart di dekat tempat tinggalnya, polisi bermaksud menghampirinya namun pelaku berontak dan berusaha lari.
Namun polisi berhasil mengamankannya dan membawa ke tempat tinggalnya untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum untuk menyaksikan jalannya penggeledahan. Setelah digeledah, ditemukan semua barang bukti itu di dalam kamar milik pelaku. Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.