DENPASAR, Berita Dewata – Status Tersangka Presiden Direktur PT Mitra Prodin, Jhon Winkel, 66, diduga dikriminalisasi. Bos perusahaan linting rokok terbesar di Bali asal Belanda bukti hasil audit kasbon Rp 3,2 Miliar yang di beberkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, dilaporkan oleh Komisaris Utara bernama Antony Rhodes disebut cacat.
Pria Blelanda yang merintis produsen Lintingan Kertas Rokok ini sejak 2015, lalu menjadi Presiden Direktur sejak awal hanya terdapat 10 karyawan hingga kini terdapat 3000 (Tiga Ribu) karyawan ini berharap agar mendapatkan perlindungan hukum. Sebab, dasar-dasar atau unsur pidana hingga menyandang status tersangka oleh Ditreskrimum Polda Bali itu cacat.
Dijelaskannya, Kasbon Sejak tahun 2016 sampai tahun 2019, diaudir oleh Audit Resmi langsung dibayar lunas melalui rekening PT Mitra Prodin, sebelumnya dilaporkan. Registrasi kasbon dari itu diketahui 4 orang karyawan bagian divisi keuangan perusahaan. Yakni dibayar kes sebanyak Rp 2,6 miliar.
Dikatakan pemegang saham mayoritas itu sebut, saat dilaporkan ke Polda Bali, Jhon dituduh gelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,7 miliar. Tapi terlapor sudah lunasi sebanyak Rp 2,6 miliar sesuai dengan data dari divisi keuangan. Belakangan ini, hasil penyelidikan muncul lagi angka baru sekitar Rp 3,2 Miliar Kasbon Jhon.
Jumlah tersebut katanya berdasarkan audit khusus komisaris tanpa melibatkan Direktur Utama. “Penyidik tunjukan bukti audit total Rp 3,2 miliar itu cacat,” lagi tegas Jhon sembari mengatakan ia lalu pemegang saham mayoritas ini dikudetakan oleh komisaris bernama Antony Rhodes. Oleh sebab itu, ia berharap mendapatkan perlindungan hukum.
Seperti berita sebelumnya, melalui laporan dengan nomor registrasi LP/408/XI/I/2020/BALI/SPKT tertanggal 3 November 2020. Jhon dijadikan tersangka. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dikonfirmasi, Minggu (7/2) mengatakan, perkara dugaan penggelapan tersebut sudah ditindak lanjuti. Bahkan, kasus yang awalnya penyelidikan itu sudah naik ke penyidikan.
Berdasarkan gelar perkara yang dihadiri oleh seluruh peserta gelar, baik penyidik dan pengawas penyidikan serta pengawas terkait penyidik sudah menaikkan status terlapor (Jhon) menjadi tersangka. “Dia sudah resmi jadi tersangka. Penyidik akan melakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Kombes Rahardjo. RLS