Jero Jangol Pernah Direhabilitasi BNN Bali

Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Suastika alias Jero Jangol masuk daftar DPO

Denpasar – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa mengaku jika buronan narkoba Bali yang juga adalah Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Suastika alias Jero Jangol pernah direhabilitasi oleh BNN Bali. Proses assesment dan permohonan rehabilitasi tersebut dilakukan setelah JGKS diketahui positif menggunakan sabu-sabu. “Kami BNN Bali pernah melakukan tes urine secara mendadak tahun lalu. Dari seluruh anggota dewan di Bali hanya Jero Gede Komang Suastika yang positif. Setelah diassesment, yang bersangkutan akhirnya direhabilitasi,” ujarnya di Denpasar, Rabu (8/11).

Menurutnya, BNN Bali tidak bisa dikatakan gagal melakukan rehabilitasi terhadap Jero Jangol. Setelah diassesment, lalu direhab. Proses rehab ini sudah dilakukan sesuai dengan tahap-tahap yang ada. “Kita sudah melakukan itu. Namun bila tidak ada kemauan yang kuat dari dalam diri sendiri untuk berubah, untuk berhenti maka proses apa pun tidak akan berhasil. Saat ini JGKS ingin berhenti dari penyalahgunaan Narkoba, tetapi bila ternyata tidak bisa maka itu bukan kesalahan kami,” ujarnya.

Menurutnya, Jero Jangol melakukan beberapa pelanggaran seperti penyalahgunaan Narkotika, pengedar dan bandar. “Itulah konsekuensi hukum yang harus diterima Jero Gede Komang Suastika,” ujarnya. Ia menolak jika BNN Bali ikut disalahkan dan apalagi ikut bertanggungjawab terhada kasus yang saat ini mendera Wakil Ketua DPRD Bali dari Partai Gerindra tersebut. Seluruh proses dan mekanisme sudah dilakukan karena saat itu Jero Jangol mengaku mengalami ketergantungan terhadap sabu. BNN Assesment, rehab, dan seterusnya. Setelah itu ternyata tidak berubah hingga akhirnya digerebek Sat Narkoba Polresta Denpasar. Ia menilai itulah konsekuensi hukum yang harus dijalani Jero Jangol .

Saat ini Jero Jangol terus diburu oleh Tim Khusus dari Polda Bali dan Polresta Denpasar. Politisi dari Partai Gerindra tersebut diburu aparat karena masuk daftar pencarian orang (DPO) yang ditetapkan oleh Polresta Denpasar. Bukan hanya itu. Polresta Denpasar sudah juga sudah mengirimkan daftar cekal ke seluruh Imigrasi di Indonesia agar yang bersangkutan tidak bepergian keluar negeri. Sepak terjang Jero Jangol itu memang luar biasa.

Wakil rakyat itu memilik tiga isteri sekaligus dan tinggal dalam satu rumah. Rumah lantai 2 yang ada di Jl Pulau Batanta Denpasar Barat itu ternyata menjadi tempat jual beli dan pesta narkoba. Rumah style Bali itu memiliki 6 kamar khusus yang digunakan untuk pesta sabu. Ia mewajibkan setiap pecandu yang ingin menggunakan sabu agar digunakan dalam kamar tertutup. Sementara para pengedar lainnya diberika wewenang untuk menjualnya ke konsumen diluar rumah.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here