Intervensi Gugatan Frans BS, Hotel Mulia Tegaskan Jual Beli dengan Sumantra Sah

Saat persidangan, hadir kuasa hukum Hotel Mulia, Haris Nasution, SH

DENPASAR, BeritaDewata – Sidang gugatan atas sengketa lahan antara Frans BS dengan I Made Sumantra memasuki babak untuk memberi tanggapan terhadap gugatan intervensi Hotel Mulia Bali. Pasalnya, sengketa kasus perdata yang kini bergulir hingga ke meja hijau telah berdiri bangunan hotel.

Kuasa hukum Hotel Mulia, Haris Nasution, SH menjelaskan alasannya melakukan gugatan intervensi atas sengketa lahan antara Frans BS dengan I Made Sumantra. Menurutnya, Hotel Mulia memiliki legitimasi yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut.

“Intinya dari kami memiliki hak atas tanah tersebut, karena kita punya SHGB. Kita punya itu. Jadi kami sudah memiliki lahan itu dan bisa mengelolanya,” kata Haris saat ditemui usai sidang, Kamis (18/7)

Dari bukti-bukti yang dimilikinya, Haris meyakini jika proses jual beli antara kliennya dengan I Made Sumantra adalah sah secara hukum.

“Proses jual beli sah antara klien kami dengan Pak Made Sumantra. Sudah kami tracking seluruhnya sebelum proses jual beli berlangsung. Saat ini kami sudah punya SHGB, yang artinya lahan itu sudah sah berdasarkan hukum milik kami,” tegas Haris.

Di sisi lain, Willing Learned, SH selaku kuasa hukum Frans BS tidak mempersoalkan adanya gugatan intervensi yang dilayangkan Hotel Mulia.

“Buat kita tak masalah. Hal biasa lah itu. Terpenting, secara hukum seseorang yang mengajukan klaim memiliki dasar yang kuat,” jelasnya

Sementara, I Wayan Adimawan, SH, MH selaku kuasa hukum I Made Sumantra dalam keterangannya dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan, bahwa kliennya sudah mengikuti aturan tata prosedur secara hukum dalam pelepasan hak.

“Klien kami sudah sesuai prosedur dalam pelepasan hak. Dimana dari Made Sumantra ke pihak Hotel Bali Mulia tahun 1996,” jelasnya.

Sisi lain dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Budi Watsara, SH menunda sidang untuk dilanjutkan pada Senin 22 Juli 2019 pekan depan lantaran pihak penggugat intervensi belum menyiapkan bukti-bukti.

“Sidang kita lanjutkan pada Senin pekan depan ya dengan agenda pembuktian dari penggugat intervensi. Ini kan mau hari raya Galungan. Kita gelar hari Senin agar cepat selesai perkara ini. Minggu berikutnya baru kita sidang lagi setiap hari Selasa,” kata Watsara.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here