Imigrasi Bali Diminta Awasi Guide Liar WNA

Puluhan perwakilan guide bahasa Mandarin mendatangi mendatangi Kantor Imigrasi Bali di Jimbaran Bali, Senin (9/4).

DENPASAR – Puluhan perwakilan guide bahasa Mandarin yang berada di bawah naungan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Provinsi Bali mendatangi mendatangi Kantor Imigrasi Bali di Jimbaran Bali, Senin (9/4).

Kedatangan puluhan perwakilan guide ke Kantor Imigrasi ini bertujuan untuk mempertanyakan komitmen pengawasan Imigrasi Bali terhadap maraknya guide liar yang berasal dari warga negara asing di Bali terutama yang berbahasa Mandarin dan Bahasa Rusia. Kasus ini bermula dari kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh seorang warga negara Cina yang menjadi guide di Bali terhadap seorang sopir lokal di Kuta baru-baru ini.

Ketua HPI Provinsi Bali I Nyoman Nuarta yang memimpin langsung puluhan guide saat mendatangi Kantor Imigrasi menjelaskan, kasus pemukulan yang dilakukan oleh seorang guide asing asal Cina terhadap sopir lokal menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing. Pihaknya mengetahui jika kasus pemukulan oleh guide liar asal Cina terhadap sopir lokal hanya dikenai pasal penganiayaan ringan.

“Kami ingin agar kasus itu menjadi pintu masuk bagi pihak terkait, terutama Imigrasi untuk melakukan pengawasan terhada orang asing di Bali, terutama mereka yang melakukan profesi sebagai guide asing. Kita ingin menyatukan persepsi bahwa kejadian pemukulan terhadap sopir lokal oleh guide asing yang beroperasi secara ilegal di Bali,” ujarnya.

Pihak Imigrasi segera mengambil langka-langkah yang bukan hanya secara pro yudistia, tidak hanya dalam konteks orang asing ini dideportasi tetapi ada persoalan pidana yang mereka harus kerjakan itu harapan kami.

“Karena kalau nanti tidak ada efek jerah kepada orang asing ini maka akan ada dampak lainnya kedepan bahwa tutur hukum kita ini seakan-akan bisa dibayar oleh orang asing itu. Mungkin publik sudah paham dimana pelaku mengeluarkan statemen bahwa dirinya punya uang banyak, ada mau apa. ini harus dicermati,” ujarnya.

Pernyataan seperti itu seakan-akan hukum mampu dibeli oleh mereka. Ia mengaku, para perwakilan anggota HPI Bali datang menemui Imigrasi agar segera melakukan penindakan, khususnya bagian Wasdakim Imigrasi Bali. Dirimya sangat apresiasi terhadap informasi dan data-data yang diberikan oleh HPI Bali tentang guide liar dari WNA di Bali.

“Dan kami akan membalikan kultur Imigrasi yang selama ini cenderung negatif, sehingga akan lebih baik di mata publik karena image Imigrasi kita selama ini melihat laporan yang diberikan eksekusi agak lambat. Dan oleh karena itu mereka memberikan masukan kepada kita dan diajak nantinya menjadi Satgas atau pengamanan untuk orang asing kedepan. Kami sudah mendorong betul tidak hanya konsep saja. Saya tidak mau bicara lagi konseptual dan yang paling penting aktualisasi,” ujarnya.

Ketua HPI Provinsi Bali I Nyoman Nuarta

Dalam dunia bisnis pramuwisata, yang paling rawan dimasuki guide asing adalah mereka yang berasal dari Cina dan Rusia. Dua segmen pasar ini memang masih sedikit guide lokal yang mampu berbahasa Mandarin dan Rusia.

“Jadi nanti kalau dikerjakan dengan baik dan membuat orang asing dapat efek jera, mereka tidak akan berani lagi melakukan aktivitas guide di Bali,” ujarnya.

Dalam HPI Bali, ada 11 divisi bahasa. Yang berpotensi menggunakan guide asing adalah Mandarin, Korea, sama Rusia. Market inilah yang disampaikan ke Imigrasi untuk diatensi. Fakta di lapangan menunjukan bahwa, untuk Bahasa Rusia, Mandarin dan Korea, masih sangat sedikit guide yang lokal yang profesional di bidangnya.

Disinilah peluang untuk orang asing masuk, dan tidak bisa dideteksi oleh pihak Imigrasi karena kebanyak mereka datang ke Bali dengan visa kunjungan wisata. Disinilah peran Imigrasi untuk melakukan pengawasan.

“Kami sampaikan bahwa DPD HPI Bali tidak menuduh Imigrasi melakukan hal yang negatif, tetapi fakta dan isu di lapangan itu kami dengar. Karena itu kami dorong image Imigrasi agar menjadi positif. Mereka harus mengatuaklisasi apa yang disampaikan ke mereka. Kalau mereka tidak mengaktualisasikan itu artinya kultur Imigrasi perlu dipertanyakan lagi. Itu yang kami tegaskan kepada pihak Imigrasi,” ujarnya.

Dalam Perda Bali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwsata Bali atau guide disebutkan bahwa yang berhak menjadi guide adalah WNI, mendapatkan pelatihan tentang seni buda Bali, mendapatkan sertifikat sebagai tanda lulus dari pelatihan, dan beberapa persyaratan lainnya.

Untuk itu guide asing, sekalipun agennya ada di Indonesia melalui PMA, tetap tidak dibenarkan beroperasi di Bali dengan alasan bahwa mereka tidak paham soal seni budaya, adat dan kebiasaan Bali yang berlaku selama ini.

Seorang pramuwisata harus melakukan pendidikan uji budaya dan sertifikasi uji kompetensi dengan banyak prosedur yang mereka harus alami dan lakukan. Artinya bahwa orang asing itu tidak tercantum dalam Perda Pramuwisata. Dan dari prosedur pramuwisata mereka sudah melanggar dan dari sisi Undang-Undang Ketenagakerjaan juga sudah melanggar.

“Kemarin ada pertanyaan muncul, ada orang asing yang mempunyai PT PMA. Tetapi PT itu hanya sebagai subjek hukum saja. Tetapi dia tidak boleh mengerjakan orang asing menjadi guide disana. Persoalan ini masih mau dibiasakan seolaha-olah memperbolehkan orang Tiongkok menjadi guide di Bali. Intinya sekarang kami ingin membenahi image dari Imigrasi,” ujarnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here