Hut Kota Singaraja Ke 414, KPK RI Temui Para Pejabat Buleleng

Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatam Gerokgak

BULELENG – Merayakan Hut Kota Singaraja yang ke 414, KPK Pusat Jakarta secara diam-diam turun ke Buleleng, Bali. Pada Selasa (27/3/2018) dan bertemu sejumlah pejabat eksekutif dan legiatif Buleleng.

Kedatangana KPK turun ke Buleleng terkait laporan dari aktivis LSM FPMK Buleleng Gede Suardana tertanggal 16 Februari 2018 lalu terkait aset daerah yang diklaim milik Pemkab Buleleng berupa tanah seluas 46 ha di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatam Gerokgak. Kehadiran KPK ke Buleleng itu diungkapkan oleh pelapor Gede Suardana dalam keterangan pers di Singaraja, Sabtu (31/3/2018) siang tadi.

“Memang benar tim KPK sudah turun ke Buleleng memeriksa Sekda Dewa Puspaka, Kabag Aset dan Anggota DPRD. Jadi, ini bukan kabar atau berita hoax tapi benar KPK sudah turun ke Buleleng dan saya sempat bertemu dikawasan desa Bakti Seraga” papar Suardana.

Suardana saat ditanya siapa saja pejabat yang diperiksa tim KPK di Buleleng, Suardana menyebutkan tim KPK selama dua hari ada di Buleleng dari hari Selasa (27/3/2018) dan Rabu (28/3/2018) telah memeriksa seperti Sekda Buleleng dan Kabag Aset Pemkab Buleleng.

Sedangkan di legislatif Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa sempat ditemui tim KPK. Sebagai pelapor Suardana juga ditemui tim KPK Selasa (28/3/2018) malam usai tim memeriksa para pejabat tersebut.

“Saya juga diajak koordinasi oleh tim KPK usai periksa para pejabat itu. Makanya saya katakan bahwa berita KPK datang ke Buleleng itu benar dan bukan hoax,” pungkas Suardana.

Menurut tim KPK sebagaimana dikutip pelapor Suardana, materi yang dicari KPK adalah MOU antara Pemkab Bulelemg dengan PT Prapat Agung Permai (PAP) sebagai dasar kerjasama. Namun Pemkab Buleleng tak mampu menunjukkan MOU itu. “Tapi Pemkab Buleleng cuma menunjuklan retribusi,” bebernya.

Suardana menyebutkan bahwa akibat pelepasan aset daerah yang luasnya hampir mencapai 16 ha kepada PT PAP ( Perapat Agung Permai ) oleh Pemkab Buleleng tanpa MOU dan tanpa persetujuan DPRD Buleleng via Perda maka sejak tahun 2015 hingga tahun ini daerah dirugikan hampir mencapai Rp 24 miliar.

“Saya merujuk pada Permendagri No 17 tahun 2007 tentang tatakelola aset daerah maka Buleleng telah dirugikan Rp 24 miliar. Karena sejak tahun 2013 tanah itu sudah didaftarkan sebagai aset daerah,” pungkas Suardana.

Menurut Suardana, ditanah Batu Ampar tersebut yang sudah berdiri hotel berbintang , pihaknya menduga ada indikasi permainan di bawah tangan hingga negara dirugikan miliyaran.

Sementara anggota DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa yang duduk sebagai Ketua Komisi II ketika dikonfirmasi BeritaDewata.com terkait kedatangan KPK RI ke Kabupaten Buleleng. Mangku Budiasa membenarkan kedatangan KPK itu, bahkan ia mengaku keterangan yang di berikan bukan dalam konteks pemeriksaan. Pasalnya, keterangan yang ia berikan tidak dalam konteks formal melalui Dewan Kehormatan Dewan di DPRD Buleleng.

Namun Mangku Budiasa mengaku tidak bisa memberikan keterangan secara detail terkait kerjasama antara PT Prapat Agung Permai dengan Pemkab Buleleng atas pengelolaan Tanah Negara didesa Pejarakan yang kini diklaim sebagai asset Pemerintahan Buleleng. Pasalnya, berdasarkan tugas dan fungsi pokok (Tupoksi) Komisi II yang disebut tidak berkaitan dengan hal asset daerah.

“ Ya KPK benar datang ke Buleleng dan bertemu saya, namun tidak ada pembahasan masalah tanah tersebut. Cuman kita bertemu sekedar ngopi bareng”papar Mangku Budiasa(31/3).

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here