DENPASAR, BERITA DEWATA — Satgas Pangan Polda Bali menegur salah satu pelaku usaha di Denpasar yang kedapatan menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Teguran tersebut diberikan saat tim Satgas Pangan Polda Bali bersama instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat usaha di wilayah Kota Denpasar pada Minggu (1/11/2025).
Dari tiga lokasi yang disidak, petugas menemukan satu toko di kawasan Pasar Nyanggelan, Panjer, menjual beras di atas ketentuan HET.
Petugas memberikan teguran tertulis kepada pemilik toko tersebut karena dianggap melanggar aturan harga eceran tertinggi dan berpotensi merugikan konsumen.
“Kami menindaklanjuti dengan teguran tertulis agar pelaku usaha tidak lagi menjual beras di atas HET. Ini demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas harga pangan,” ujar salah satu anggota tim Satgas Pangan.
Selain menegur pelaku usaha, Satgas juga memberikan imbauan langsung kepada para pedagang dan distributor agar tidak menaikkan harga beras di luar ketentuan pemerintah.
Tim Satgas Pangan menegaskan bahwa pelaku usaha yang tetap menjual beras di atas HET dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Bali bersama pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas harga pangan di wilayah Bali.
“Kami terus memantau distribusi dan harga pangan, khususnya beras, agar tetap sesuai dengan kebijakan nasional dan tidak memberatkan masyarakat,” ujar perwakilan Satgas.

