Hakim Kasus Ahok Ditolak di Bali

BeritaDewata.com, Denpasar – Tokoh spiritual Bali I Gusti Ngurah Harta akan mengerahkan massa untuk turun ke Pengadilan Tinggi Bali, pihaknya akan menyampaikan aspirasi elemen masyarakat Bali untuk menolak kehadiran Hakim Dwiarso Budi Santiarso yang dipromosikan menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali.

“Sekalipun kami elemen masyarakat Bali tidak memiliki kewenangan untuk meminta agar saudara hakim Dwiarso Budi Santiarso tidak bertugas di Bali, tetapi aspirasi masyarak Bali tetap kami sampaikan. Kami menduga jika hakim tersebut merupakan jaringan tertentu yang ingin membela kelompok tertentu. Sebab di Bali ada kasus Munarman yang masih bergulir dan sampai sekarang belum ada kejelasan proses hukumnya,” ujarnya.

Itulah sebabnya, Bali menolak Hakim Dwiarso Budi Santiarso masuk ke Bali. Bila hakim tersebut tetap masuk ke Bali maka masyarakat akan melakukan protes kepada institusi yang berwenang. Ia meminta kepada Makamah Agung, Presiden, agar memperhatikan sensitifas masyarakat, termasuk sensifitas kelompok minoritas di Indonesia.

“Jangan sampai hukum hanya membela mayoritas. Dan kasus Ahok adalah bukti bahwa hukum tidak memberikan ruang kepada kemanusian, kepada prestasi anak bangsa yang dengan jujur membangun negeri ini. Jasa Ahok membangun Jakarta lebih besar dari kasus yang dihadapinya. Seharusnya, hukuman yang diterima Ahok harus proporsional,” ujarnya.

Diketahui, ramai diberitakan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Dwiarso Budi Santiarto dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Bali. Hakim anggota yang menangani perkara Ahok, Jupriyadi dan Abdul Rosyad juga memperoleh promosi. Promosi diberikan kepada Dwiarso setelah beberapa hari lalu memberi vonis hukuman Ahok selama 2 tahun penjara terkait kasus penodaan agama.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here