Gunakan Sabu, Ismaya Terancam Hukuman Minimal 4 Tahun

Gunakan Sabu, Ismaya Terancam Hukuman Minimal 4 Tahun

DENPASAR, BeritaDewata – Mantan Sekjen sebuah Ormas besar di Bali bernama Ketut Ismaya (40) ditangkap aparat dari Polrestas Denpasar karena terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan membenarkan bahwa Ismaya ditangkap karena terkait dengan kasus Narkoba. Sebelumnya, Ismaya ditahan di Mapolda Bali karena kasus penganiayaan terhadap SatPol PP dengan membawa nama besar Ormas Laskar Bali.

Tindakan tersebut membuat Ismaya ditahan, tangan dan kakinya dirantai. Ia menjalani proses hukum dan kemudian masuk Lapas. Beberapa bulan kemudian yang bersangkutan bebas.

Namun Ismaya akhirnya kembali ditangkap dalam kasus Narkoba. Menurut Ruddi, mantan Sekjen Ormas Laskar Bali itu ditangkap oleh Sat Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali. Polisi mengamankan pelaku karena melakukan penyalahgunaan Narkotika.

Pelaku ditangkap pada Rabu (15/5/2019) dini hari pukul 04.00 Wita di depan Kantor Pos Jalan Seroja, Denpasar Utara. Saat ditangkap diketahui pelaku datang bersama seorang saksi berinisial GW (25) dengan mengendarai sepeda motor Vario.

Kemudian pelaku Ismaya masuk ke dalam Atm Mandiri yang ada di areal Kantor Pos, sedangkan saksi yang membawa sepeda motor masih berada di luar ATM dengan motor dalam keadaan hidup. Setelah keluar dari ATM terlihat pelaku mengambil sesuatu di bawah plang ATM tersebut kemudian pelaku menuju motor. “Polisi melakukan penangkapan,” ujarnya.

Saat itu polisi datang dan memberikan peringatan kepada pelaku untuk tidak bergerak tetapi pelaku malah lari dan membuang sesuatu dari tangan. Polisi langsung melakukan pengejaran pelaku . “Pelaku sempat hendak melarikan diri tetapi berhasil kami amankan selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi, kepala lingkungan setempat, kami tunjukkan barang bukti berupa sabu yang sebelumnya pelaku buang,” ungkap Kapolresta.

Barang bukti yang berhasil diamankan saat pelaku ditangkap berupa 1 buah kotak rokok Marlboro merah berisi sabu seberat 0,73 gram. “Barang bukti dan urine pelaku sudah kami lakukan pengecekan ke lab forensik dengan disaksikan oleh kuasa hukum dan hasilnya barang bukti dan urine pelaku positif Metamfetamina,” kata Kapolresta Denpasar. Terhadap pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here