BULELENG – Aneh-aneh saja ulah Jro Kerek lelaki asal Desa Bondalem Kecamatan Tejakula, Buleleng yang berprofesi sebagai dukun (Balian) mengaku nyabu agar bisa cepat terhubung dengan sesuhunanya.
Pria berambut gondrong yang mempunyai nama asli Made Astawa (44) ini mengungkapkan saat Satuan Reserse Polres Buleleng mengintrograsi di lobi Makopolres Buleleng yang di hadiri Kapolres Buleleng AKBP Suratno pada Rabu (17/1) siang.
Diketahui jajaran Resnarkob Polres Buleleng pria ini belakangan adalah target opreasi (TO) dari kepolisisan, ia ditangkap dikediamanya di Banjar Dinas Kuta Desa Bondalem pada (12/1), dari penggeledahan yang dilakukan pihak polisi berhasil amankan barang bukti jenis narkoba ( sabu ) dengan berat total 16,76 gram.
Barang tersebut saat penggerebegan pihak kepolisian telah dibagi menjadi lima paket kecil yang diduga akan diperjual belikan di wilayah Tejakula.
Dari masing-masing paket dengan beratnya 0,41 gram, 0,34 gram, 14,50 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,37 gram, 0,38 gram. Selain itu, polisi juga menemukan 2 buah alat hisap, 2 buah pipet kaca, timbangan digital dan uang tunai senilai Rp 1,4 juta.
Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ menjelaskan pengakuan tersangka “ Kerek ini adalah seorang balian di Bondalem, dirinya mengaku nyabu sejak enam bulan lalu. Dengan alasannya agar bisa lebih cepat connect dengan sesuhunannya saat mengobati pasien,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ.
Karena sudah menjadi target operasi Satuan Narkoba pihaknya harus exstra hati-hati , maka memancing sasaranya dengan cara menyamar sebagai pembeli yang sudah berprofesional.
Selain menangkap Jro Kerek, Polisi juga berhasil menciduk Made Sudengen alias Kayot, 40. Pria asal Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetape, Kecamatan Banjar, Buleleng ditangkap pada Senin (8/1) lalu di Pertigaan Desa Pedawa sekitar pukul 13.30 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan, Satnarkob berhasil menyita sabu seberat 0.33 gram. Barang haram tersebut Ia yang sembunyikan di dalam celana pendeknya.
Akibatnya, polisi menyangkakan pria kelahiran Sidatapa, 1977 dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat (1) dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 8 Miliar.
Kapolres Buleleng AKBP Suratno mengapresiasi kerja keras Satres Narkoba saat jumpa pers di Lobi Makopolres Buleleng. Pasalnya, total tangkapan yang berhasil diungkap mencapai 17.09 gram. Menurutnya barang bukti yang berhasil diamankan ini merupakan pengungkapan terbesar di awal tahun 2018.
“Saya sampaikan apresiasi kepada Kasat Narkoba beserta anggotanya yang sudah bekerja keras mengungkap peredaran narkoba di Buleleng. Total BB mencapai 17,09 gram untuk dua tersangka. Angka ini tergolong sangat besar untuk wilayah Hukum Polres Buleleng. Ini bukti kita tidak main-main dengan pengguna narkoba di Buleleng,” jelas AKBP Suratno.
AKP Suratno menjelaskan , barang bukti sebagian besar yang diamankan bersumber dari wilayah Denpasar, utamanya dari Lapas Kerobokan. Kendati barang tersebut diduga berasal dari LP Kerobokan saat ditelusuri pihaknya sering terkendala adanya nama fiktif yang ada di LP tersebut .