DENPASAR, BERITA DEWATA – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah terkait polemik Lift Kaca Nusa Penida dalam konferensi pers di Jayasabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (23/11/2025).
Dalam konferensi pers yang turut dihadiri Bupati Klungkung, PANSEL Pansus Tata Ruang dan Amdal Pesisir (TRAP), Gubernur Koster menegaskan bahwa proyek tersebut melanggar aturan tata ruang, izin lingkungan, dan ketentuan kawasan pesisir, sehingga harus dihentikan dan wajib dibongkar.
Koster mengatakan pemerintah telah melakukan investigasi lapangan, pemeriksaan dokumen, hingga evaluasi regulasi sebelum mengambil keputusan resmi. Hasilnya, pemerintah menemukan sejumlah pelanggaran signifikan yang tak dapat ditoleransi.
“Pembangunan lift kaca di Nusa Penida secara nyata melanggar RTRW, tidak memiliki izin yang benar, dan dibangun pada kawasan konservasi tanpa persetujuan yang sah. Karena itu, proyek ini dihentikan total dan wajib dibongkar,” tegas Gubernur Koster.
Bupati Klungkung, yang pemerintah daerahnya mengeluarkan izin awal, turut hadir mendampingi Gubernur Koster. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemprov Bali.
“Kami bersama Pemerintah Provinsi Bali sepakat menegakkan aturan. Investasi boleh masuk, tetapi tidak boleh melanggar tata ruang dan aturan lingkungan,” ujarnya.
Lima Pelanggaran Utama yang Diungkap Gubernur Koster
Dalam penjelasannya, Gubernur Koster menyebutkan secara rinci lima pelanggaran berat proyek tersebut:
- Melanggar RTRW Bali dan Klungkung
Lokasi pembangunan berada di sepadan jurang yang tidak boleh dibangun dan tidak mendapat rekomendasi gubernur. - Tidak memiliki izin lingkungan yang sah (UKL-UPL)
Dokumen tidak sesuai ketentuan dan tidak mencakup pembangunan struktur besar seperti lift dan jembatan. - PBG tidak sesuai fakta di lapangan
Dokumen PBG hanya memuat bangunan loket kecil, bukan konstruksi besar seperti lift kaca. - Memasuki kawasan konservasi laut tanpa KKPRL
Ini dianggap sebagai pelanggaran berat karena kawasan tersebut dilindungi. - Tidak sesuai prinsip Pariwisata Budaya Bali
Struktur dinilai merusak kesucian ruang pesisir dan mengganggu bentang alam Kelingking yang menjadi ikon Bali.
Diperintahkan Dibongkar, Maksimal 6 Bulan
Koster menegaskan bahwa investor diberi waktu maksimal enam bulan untuk membongkar seluruh konstruksi lift kaca dan elemen bangunan pendukungnya. Setelah itu, perusahaan wajib melakukan pemulihan ruang pesisir dan tebing dalam waktu tiga bulan.
“Semua biaya menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari investor. Jika tidak melaksanakan, pemerintah akan mengambil alih pembongkaran,” tegas Koster.
Pansus Tata Ruang dan Amdal Pesisir (TRAP) yang hadir dalam konferensi pers memberikan apresiasi atas langkah tegas pemerintah daerah.
Pansus menilai keputusan ini penting untuk menjaga integritas tata ruang Bali serta memastikan bahwa pengembangan pariwisata tidak mengorbankan kelestarian alam.
Koster menegaskan bahwa keputusan ini bukan bentuk anti-investasi, melainkan langkah untuk memastikan pembangunan berjalan tertib, berkelanjutan, dan sesuai karakter Bali sebagai destinasi pariwisata berbasis budaya.
“Kami menerima investasi, tetapi harus bermartabat, taat aturan, dan tidak merusak alam Bali. Pantai Kelingking adalah anugerah alam, bukan tempat untuk pembangunan yang melanggar hukum,” katanya.
Konferensi pers berakhir dengan penegasan bahwa pemerintah akan terus mengawal proses pembongkaran dan pemulihan area demi memastikan keberlanjutan alam Nusa Penida.

