DENPASAR, Berita Dewata – Gubernur Bali I Wayan Koster Menegaskan, Pemerintah Provisi Bali telah menetapkan status siaga dalam penanggulangan Covid-19 virus corona dengan mengambil langkah-langkah strategis. “Menunda pelaksanaan UNBK SMK sampai ada pengumuman lebih lanjut,” Ujar Gubernur, di Denpasar, Selasa, 16 Maret 2020.
Tegasnya lagi, kegiatan-kegiatan keramaian dan hiburan agar ditiadakan atau dibatasi sampai tanggal 30 Maret 2020. Masyarakat diimbau menghindari pusat perbelanjaan, tempat hiburan serta tempat-tempat keramaian lainnya sampai tanggal 30 Maret 2020.
“Meniadakan proses kegiatan belajar mengajar secara konvensional di semua jenjang pendidikan se-Bali untuk selanjutnya proses belajar mengajar dilaksanakan dari rumah dengan menggunakan media pembelajaran daring atau online, terhitung mulai 16 Maret 2020 sampai 30 Maret 2020,” Tegas Gubernur Koster.
Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor : 236/03-B/HK/2020 tanggal 10 Maret 2020.
Satgas dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Bali meliputi Satuan Tugas Kesehatan, Satuan Tugas Area dan Transportasi Publik, Satuan Tugas Area Institusi Pendidikan, Satuan Tugas Komunikasi Publik dan Satuan Tugas Pintu Masuk Indonesia.
Satgas mempunyai tugas terpadu untuk menyelenggarakan kewaspadaan dan penanggulangan Covid-19 secara menyeluruh sesuai protokol penanggulangan Covid-19, sekaligus melaporkan setiap perkembangannya kepada Gubernur.
Secara garis besar, lima hal mendesak yang harus segera dilakukan oleh Satgas, yaitu peningkatan kapasitas penanganan penyakit, khususnya di tempat fasilitas kesehatan. Memastikan ketersediaan sarana yang berkaitan dengan pencegahan dan penularan Covid-19.
Hal lain yang perlu dilakukan, ialah peningkatan kapasitas deteksi dini dan pencegahan di pintu masuk seperti bandara dan pelabuhan.
“Tingkatkan upaya pengendalian penyebaran virus dengan melakukan pembatasan kegiatan yang melibatkan orang banyak. Menggencarkan kampanye dan edukasi Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” imbuh Gubernur.
Dalam melaksanakan kebijakan untuk sebagian ASN bisa bekerja dari rumah dengan menggunakan interaksi daring atau online, dengan tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Namun, bagi pejabat eselon 2, 3 dan 4 agar tetap bekerja di kantor dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Sementara staf /pelaksana ASN dan non ASN yang bekerja di rumah, harus tetap melaporkan hasil pekerjaannya kepada pimpinan, kata Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjungan Provinsi Bali. Untuk pelaksanaan operasional dari kebijakan ini di tingkat kabupaten/kota, diatur lebih lanjut oleh keputusan bupati/wali kota.
Kebijakan berlaku mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020. Demikian pula kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan banyak orang seperti rapat, seminar, pelatihan, bimtek dan sebagainya, agar ditunda sampai tanggal 30 Maret 2020.
Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dalam pidato 15 Maret 2020, diimbau agar masyarakat secara bersama-sama melakukan “social distancing measure: pada hari-hari ke depan, yaitu menjaga jarak antarwarga, mengurangi perjumpaan, menghindari kontak fisik, menjauhi tempat-tempat berkumpulnya orang banyak, dan jangan bepergian ke luar kota atau pulang kampung.
Hal-hal lain yang juga perlu dilaksanakan, antara lain tidak keluar rumah bila tidak sangat perlu, kerjakan pertemuan secara jarak jauh, hindari tempat-tempat yang berpotensi menjadi wahana penularan, tunda semua kegiatan pengumpulan orang banyak.
“Terkait kegiatan keagamaan, sebisanya dilakukan di rumah saja diupayakan tidak mengumpulkan orang banyak. Tunda kegiatan resepsi dan keramaian, serta orang tua harus selalu mengingatkan anak-anak supaya tidak bepergian,” ujarnya lagi.
Kebijakan tidak melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara konvensional, bukan berarti libur. Ini semata-mata untuk kebaikan bersama dan menghindari interaksi dengan orang lain/orang banyak. “Usahakan tidak bepergian ke luar kota atau ke kampung,” katanya mengingatkan.
Apabila mengalami gejala batuk, flu dan demam, segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat atau hubungi call center 0361-251177 atau whatsapp 0857-9224-0799. “Masyarakat Bali tidak usah khawatir, tidak panik, tetap tenang dan waspada. (*)