Gubernur Koster Resmikan Bale Kertha Adhyaksa, Wadah Integrasi Hukum Adat dan Modern di Bali

Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan Bale Kertha Adhyaksa milik Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu (11/6/2025).

JEMBRANA, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan Bale Kertha Adhyaksa milik Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu (11/6/2025). Ia menyebut kehadiran Bale Kertha Adhyaksa sebagai terobosan yang menyatukan hukum adat dan hukum modern di Bali.

β€œIni terobosan yang sangat bagus. Hukum adat dipertemukan dengan hukum modern dalam satu wadah, yakni Bale Kertha Adhyaksa. Konsepnya sangat baik,” ujar Koster dalam sambutannya di Ballroom Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Jembrana.

Menurut Koster, Bali memiliki sekitar 1.500 desa adat yang masih aktif menjalankan fungsi sosial dan pemerintahan. Eksistensi desa adat ini bahkan telah diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

β€œDesa adat memiliki struktur kelembagaan seperti negara. Ada wilayah, rakyat (krama), perangkat desa, hingga aturan adat berupa awig-awig dan perarem. Ini warisan adiluhung Bali yang harus terus dijaga,” katanya.

Ia berharap kehadiran Bale Kertha Adhyaksa bisa mendorong penyelesaian perkara hukum di tingkat desa, termasuk melalui mekanisme adat. Dengan begitu, beban penanganan perkara oleh negara bisa dikurangi.

β€œKalau ini diterapkan mulai 2026, masyarakat bisa menyelesaikan perkara di tingkat desa atau desa adat. Ini sangat cocok dengan nilai-nilai lokal Bali. Kita harus berterima kasih kepada Kajati Bali atas inisiatif ini,” ucapnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menambahkan bahwa Bale Kertha Adhyaksa berfungsi sebagai tempat penyelesaian masalah hukum, sekaligus sarana edukasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat desa.

β€œKami melakukan pendampingan di desa adat. Dengan adanya Bale ini, cakupan layanan semakin luas. Harapannya, desa adat bisa mandiri dan persoalan hukum tidak langsung masuk ke pengadilan,” ujar Sumedana.

Ia menegaskan, konsep ini bukan hal baru, melainkan revitalisasi terhadap praktik hukum adat yang sudah lama ada di Bali. Kejaksaan, kata dia, hanya memadukannya dengan pendekatan hukum modern.

β€œPengakuan terhadap hukum adat sangat penting. Ini tidak akan tumpang tindih. Justru jadi pelengkap yang bisa menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Jangan sampai karena masalah kecil, orang kehilangan lebih besar karena proses hukum,” tuturnya.

Peresmian ini turut dihadiri Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi, Kapolres, Dandim, dan sejumlah kepala perangkat daerah serta perwakilan desa adat se-Jembrana.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here