DENPASAR, Berita Dewata – Gubernur Bali Wayan Koster selaku Ketua Gugus Tugas Pelaksana Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan dan himbauan terbaru lewat Video Conference pada Rabu (8/4/2020) petang di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar
Menurut Gubernur Koster, penyediaan perlengkapan COVID-19 masih memadai untuk saat ini. “Alat Pelindung Diri (APD), Bantuan Kepala BNPB sebanyak 12.500 unit. Telah dibagikan kepada semua RS Rujukan sebanyak 12.300 unit. Masih tersedia sebanyak 200 unit. Pengadaan sendiri sebanyak 4.000 unit (belum datang).” Ujarnya.
Terkait Rapid Test Kit, Bantuan Kepala BNPB sebanyak 12.200 Kit. Akan mendapat lagi tambahan dari Kepala BNPB sebanyak 5.000 Kit. Telah dibagikan kepada semua RS Rujukan. Sudah dipakai untuk Rapid Test PMI sebanyak 6.174 Kit. Masih tersedia sebanyak 650 Kit.
“Pengadaan sendiri sebanyak 4.000 Kit (baru datang 200 Kit). Sedang menunggu kedatangan bantuan dari Pihak Ketiga (Temasuk-Singapore) sebanyak 20.000 Kit. Sudah tiba dan sedang diproses di Bandara Soekarno Hatta,” jelasnya, terkait Masker, Bantuan Kepala BNPB sebanyak 37.500 bh. Masker N95 ex. Gunung Agung sebanyak 24.960 bh.
Agar Bandesa Adat besinergi dengan Kepala Desa/Lurah segera memfungsikan SATGAS GOTONG-ROYONG di Desa Adat, untuk melaksanakan tugas secara niskala dan tugas secara sakala sesuai Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
Arahan Gubernur Koster, kegiatan secara niskala dilaksanakan sebagai berikut:
A. Nunas ica bersama Pamangku di Pura Kahyangan Tiga Desa Adat dengan cara Nyejer Daksina sampai COVID-19 berakhir dan ada pemberitahuan lebih lanjut;
B. Memohon kepada Ida Bhatara Sasuhunan sesuai dengan Dresta Desa Adat setempat agar wabah COVID-19 segera berakhir demi keharmonisan Alam, Krama, dan Budaya Bali. Ini supaya dilakasanakan setiap hari.
Agar masyarakat melaksanakan dengan tertib Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Di Bali, tanggal 1 April 2020, yaitu :
a. Memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah dengan belajar di rumah, bekerja di rumah, dan beribadah di rumah. Kalau tidak ada keperluan mendesak, jangan keluar rumah.
b. Memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata, hiburan malam, kegiatan keramaian, termasuk tajen; dan meniadakan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.
c. Memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama agar dilaksanakan di rumah. Dalam hal kegiatan adat dan agama harus dilakukan di luar rumah, hanya melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, dengan menerapkan Jaga Jarak Fisik, dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
d. Memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali dengan ketentuan sebagai berikut:
– Perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya;
– Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
e. Pihak Otoritas Bandara dan Otoritas Pelabuhan agar meningkatkan pengawasan dan seleksi secara ketat terhadap perlintasan orang dan/atau penumpang sesuai protokol pintu masuk.
f. Agar Bupati/Walikota melakukan koordinasi dan sinergi dengan aparat keamanan setempat agar Instruksi ini berjalan secara efektif.