DENPASAR, BeritaDewata – Sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada acara Rakornas Indonesia Maju, Gubernur Bali Wayan Koster akan membentuk Tim Review untuk mengevaluasi dan mengkaji secara cermat produk hukum yang ada, sekaligus menyederhanakan peraturan melalui Omnibus Law di daerah.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan hal itu ketika menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019 DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan di Denpasar, Senin (18/11).
Menurut Gubernur, review ini sangat penting agar peraturan yang dibuat bisa mendukung percepatan pengambilan keputusan, mengakomodasi perubahan secara fleksibel dan mempermudah proses perizinan serta investasi.
“Perlu saya sampaikan bahwa semua Perda dan Pergub yang ditetapkan sejak saya menjabat tidak satupun yang bersifat menghambat investasi maupun membebani masyarakat,” kata Ketua PDI Perjungan Provinsi Bali itu.
Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur meminta komitmen serius dan sungguh-sungguh para bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota se-Bali agar melaksanakan amanat Presiden tersebut dengan segera mengambil langkah konkret.
Terkait Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, Gubernur menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat, atas kerja keras dan kerja samanya dalam menyelesaikan pembahasan ketiga Raperda tersebut, sehingga telah dapat ditetapkan dengan lancar sesuai tahapan.
“Ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari implementasi visi pembangunan daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, menuju Bali Era Baru,” ujarnya, menandaskan.
Gubernur asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu mengatakan, postur APBD Semesta Berencana Tahun 2020 dirancang dengan prinsip kehati-hatian atau prudent, sehingga lebih sehat dan lebih berkualitas. “Di satu sisi dilakukan dengan upaya-upaya mengoptimalkan pendapatan daerah, dan di sisi lain dengan melakukan efisiensi dan penghematan dalam belanja daerah,” ucapnya, menjelaskan.
Ia menambahkan, alokasi anggaran benar-benar difokuskan untuk mendukung program prioritas serta program yang bersifat produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. Menurutnya, besaran defisit yang merupakan selisih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah, dihitung secara terukur, cermat dan solutif.
Mantan anggota DPR RI itu mengatakan untuk pertama kalinya Belanja Daerah Provinsi Bali di APBD mencapai angka Rp 7,281 triliun. “Dalam satu tahun meningkat sebesar Rp 781 miliar atau 12% dibandingkan dengan APBD tahun 2018 sebesar Rp 6,5 triliun,” katanya. Adapun Pendapatan Asli Daerah meningkat sebesar Rp 362 miliar atau 10,6% dalam 1 tahun dibandingkan dengan APBD tahun 2018.
Di sisi lain, Pemprov Bali juga melakukan terobosan efisiensi dan penghematan anggaran yang totalnya mencapai sebesar Rp 209 miliar untuk kegiatan bukan prioritas, seperti perjalanan dinas, kegiatan rapat, acara seremonial, dan kegiatan lain yang tidak produktif.
Dengan postur APBD yang semakin sehat dan berkualitas tersebut, diharapkan akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, penurunan angka pengangguran, penurunan angka kemiskinan, dan penurunan kesenjangan antarkelompok masyarakat dan antarwilayah, ujar Gubernur Koster menjelaskan.