Denpasar – Koordinator Forum Rakyat Bali (ForBali) Tolak Reklamasi Teluk Benoa Wayan Gendo Suardana menyatakan, derasnya penolakan reklamasi Teluk Benoa sampai pada tahun ke lima ini tidak lantas membuat Pemprov Bali melalui Gubernur terpilih I Wayan Koster bersikap melalui pernyataan resminya menolak reklamasi Teluk Benoa.
Gubernur maupun DPRD Bali tidak mengambil sikap apapun untuk menghentikan rencana reklamasi Teluk Benoa sekalipun sejak lima tahun bergulir masyarakat Bali terus melawan pemaksaan rencana reklamasi Teluk Benoa.
“Tidak adanya ketegasan sikap dari pemerintah daerah yang berpihak kepada rakyat Bali selama lima tahu telah menyuburkan pembungkaman terhadap aspirasi rakyat Bali yang menyatakan penolakannya terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa. Lima tahun ini telah dilalui gerakan Bali Tolak Reklamasi (BTR) dengan berbagai bentuk dan ragam pembungkaman, intimidasi, tindak kekerasan dan bahkan kriminalisasi terhadap rakyat Bali yang menolak reklamasi Teluk Benoa,” ujarnya di Denpasar, Minggu (26/8).
Setelah 5 tahun berjuang memastikan batalnya reklamasi Teluk Benoa, Rakyat Bali akhirnya sampai pada titik akhir perjuangannya kemarin yakni tanggal 25 Agustus 2018. Gendo mengisahkan, pada tanggal 25 Agustus tahun 2014, Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan menerbitkan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang diberikan kepada PT. Tirta Wahana Bali International (PT.TWBI).
Izin lokasi reklamasi ini diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu, Sharif Cicip Sutarjo pasca terbitnya Perpres Nomor 51 Tahun 2014 yang diterbitkan oleh Presiden RI kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono. Izin lokasi reklamasi, berdasarkan pasal 19 ayat (1) Perpres Nomor 122 Tahun 2012 mengatur bahwa masa berlaku dari izin lokasi reklamasi adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun.
Izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang dipegang PT. TWBI saat ini, masa berlakunya hingga 25 Agustus 2016. Setelah melewati perpanjangan pada tahun 2016, izin lokasi reklamasi Teluk Benoa berlaku hingga 25 Agustus 2018. Jika izin lingkungan tidak dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga tanggal 25 Agustus 2018, maka izin lokasi sudah gugur dan tidak dapat diperpanjang.
Proses penyusunan dan penilaian AMDAL reklamasi Teluk Benoa milik PT.TWBI dilakukan jika izin lokasinya masih berlaku. Batas akhir izin lokasi reklamasi Teluk Benoa milik PT.TWBI adalah pada 25 Agustus 2018. Jika pada 25 Agustus 2018 izin lingkungan tidak terbit, maka masa berlaku izin lokasi reklamasi Teluk Benoa PT.TWBI habis.
“Habisnya masa berlaku izin lokasi reklamasi Teluk Benoa PT TWBI, memiliki akibat hukum bahwa PT.TWBI tidak dapat melakukan kegiatan apapun yang berhubungan dengan rencana reklamasi Teluk Benoa. Ada pertimbangan krusial yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan perihal tidak lolosnya AMDAL hingga saat ini, karena ada aspek sosial budaya yang tidak terpenuhi. Dan sampai detik akhir izin ini pun, rencana reklamasi Teluk Benoa tetap mendapat penolakan dari seluruh lapisan masyarakat Bali baik oleh Desa Adat, Banjar Adat, Kepala Lingkungan, Kepala Dusun, Sekaa Truna-Truni, Lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa, seniman, musisi, maupun individu-individu yang peduli terhadap lingkungan hidup,” ujarnya.
Selain itu, hasil riset dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dipublikasi di jurnal internasional Regional Studies in Marine Science (2018), menyimpulkan reklamasi Teluk Benoa memicu degradasi lingkungan secara drastis dari aspek fisik, kimia, dan biologi.
Berdasarkan simulasi arus tahun 2018 dengan menempatkan pulau-pulau kecil reklamasi di Teluk Benoa, reklamasi tersebut menyebabkan terjadinya pelambatan arus yang justru dapat memicu sendimentasi dan pendangkalan di Teluk Benoa. Reklamasi Teluk Benoa juga mengakibatkan terganggunya habitat organisme yang biasa mencari makan di Teluk Benoa dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
Jika Bali masih menjadikan wisata bahari sebagai salah satu icon pariwisatanya, dengan mempertimbangkan dampak tersebut, maka sudah sepatutnya rencana reklamasi Teluk Benoa tidak dilakukan. Gerakan rakyat Bali dalam menolak reklamasi Teluk Benoa telah menunjukkan konsistensi dalam menyelamatkan Teluk Benoa dari ancaman reklamasi 700 hektar oleh PT. TWBI tersebut.
Namun demikian Gubernur Bali dan DPRD Bali, tutup mata dan tutup telinga. “Sabtu/25 Agustus 2018 adalah adalah hari penentuan berakhirnya rencana reklamasi Teluk Benoa. Maka hari ini harus dipastikan bahwa AMDAL reklamasi Teluk Benoa PT.TWBI harus dinilai tidak layak. Sabtu, 25 Agustus 2018 adalah penentuan dari lima tahun perjuangan untuk melawan rencana reklamasi Teluk Benoa yang tak luput dari cacian, makian, ejekan, intimidasi hingga penganiayaan. Jadi masyarakat silahkan nilai, siapa yang berjuang, siapa yang menang, dan siapa yang hanya mengklaim kemenangan itu,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI), menyatakan sikap bahwa per tanggal 25 Agustus 2018 tidak ada lagi kegiatan penilaian AMDAL karena hari ini masa berlaku izin lokasi reklamasi Teluk Benoa milik PT. TWBI sudah habis.
ForBali juga meminta Presiden Republik Indonesia Cq Menteri Lingkungah Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengumumkan secara terbuka dan tertulis bahwa status AMDAL reklamasi Teluk Benoa PT. TWBI tidak layak dan melakukan upaya hukum dan politik untuk mengembalikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi dengan membatalkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014.
“Dengan itu kami juga minta Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih untuk menghentikan manuver politik yang meresahkan rakyat Bali dan bekerja sungguh-sungguh untuk memastikan Teluk Benoa benar-benar aman dari ancaman reklamasi yang merusak fungsi-fungsi konservasinya. Tidak cukup hanya mengumumkan pernyataan resmi di media massa,” ujarnya.
ForBali juga menyerukan kepada seluruh masyarakat Bali yang selama ini bekerja keras, berjuang dan mengorbankan segala kepentingan pribadinya untuk bersatu padu dan tidak terpengaruh maneuver elit politik yang berusaha untuk menelikung agenda-agenda gerakan Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa dan meminta masyarakat pejuang Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa untuk tetap waspada di puncak perjuangan lima tahun ini agar siaga sampai tanggal 25 Agustus 2018, setelahnya dapat merayakan kemenangan. Maka harus dipastikan Teluk Benoa Menang, tolak Reklamasi Teluk Benoa.