DENPASAR, BeritaDewata – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya batal melakukan sita terhadap tanah seluas 2,9 hektar lebih yang di atasnya terdapat bangunan Hotel Rafles di Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (30/7/2021).
Petugas juru sita dari PN yakni Komang Bayu Wirawan bersama tim seyogyanya akan melakukan sita terhadap putusan perkara tingkat pertama perdata Nomor: 215/Pdt.6/2021/PN DPD tertanggal 19 Juli 2021 antara I Nyoman Siang selaku Penggugat melawan PT Citra Tama Selaras,dkk selaku tergugat.
Menurut petugas juru sita Komang Bayu Wirawan, sita batal dilakukan karena suasana tidak kondusif. Sebab di lokasi terjadi kerumunan massa yang bisa mengancam keselamatan jiwa sehubungan dengan masih berlakunya PPKM Level 4 di Bali.
“Sesuai petunjuk pimpinan maka sita hari ini ditunda karena banyak kerumunan, terlalu banyak orang,” ujarnya. Ia beralasan jika di lokasi terlalu banyak orang yang tidak berkepentingan mulai dari pintu gerbang Hotel Rafles hingga ke halaman dalam.
Perdebatan terjadi antara penggugat dengan tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing. Permintaan kuasa hukum penggugat Achmad Rowa, SH dan I Nyoman Siang selaku pemilik lahan agar semua warga untuk keluar dari halaman Hotel Rafles juga tidak diterima panitera sita. sita tetap ditunda.
Mendapat penundaan sita, kuasa hukum penggugat Achmad Rowa langsung melakukan protes di lokasi. Mendengar alasan itu Achmad Rowa meminta agar semua orang yang tak berkepentingan untuk tidak masuk ke dalam lokasi. Selain itu yang terlibat dalam pembacaan putusan itu cukup penasehat hukum tergugat dan penggugat dan pihak panitera yang membacakan putusan.
“Alasan panitera tidak membacakan putusan itu dalam kondisi tidak terancam. Hanya karena orang banyak bapak merasa terancam. Surat pemberitahuan yang dikirimkan kepada kami semua bahwa akan dibacakan putusan. Bukan undangan dan lainnya. Bapak harus pahami konteksnya itu,” tutur Achmad Rowa menjawab alasan dari Komang Bayu Wirawan.
Sementara penasehat hukum dari tergugat, Agus Samijaya mengatakan kondisi tidak kondusif. Oleh arena itu dia juga meminta agar pembacaan putusan ditunda. “Mohon ditunda. Ini tidak kondusif menurut saya. Apalagi terjadi kerumunan seperti ini. Selain itu saya serahkan kepada panitera sebagai juru sita,” tuturnya. Syukurnya dalam ketegangan dengan tensi tinggi itu tidak terjadi perkelahian. Hingga akhirnya pembacaan putusan ditunda sampai pada waktu yang belum ditentukan.
Terkait penundaan itu Achmad Rowa bersama tim langsung bergerak menuju ke PN Denpasar untuk melakukan protes. Hasil koordinasi terakhir dihadiri oleh tim panitera dari PN Denpasar, pihak penggugat dan tergugat. Hasil koordinasi diketahui bahwa sita ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Belum ditentukan waktunya karena Ketua PN Denpasar tidak berada di tempat. Namun bila tiba saatnya maka jumlah orang yang hadir di lokasi akan dibatasi sebanyak 20 orang. Rinciannya, dari penggugat 5 orang, dari tergugat 5 orang, dan sisanya dari panitera pengadilan, aparat kepolisian dan keluharan setempat.
“Saya memahami kondisi ini. Namun bila tidak melaksanakan putusan tanpa alasan yang jelas, maka saya akan laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.
Kasus perdata ini berawal dari surat penetapan Ketua PN Denpasar tertanggal 22 Februari, setelah majelis hakim dalam sidang perdata membaca surat gugatan tertanggal 19 Februari 2021, bahwa register perkara nomor 215/Pdt.G/2021/PN Dps, dan surat permohonan sita jaminan tertanggal 9 April 2021 terhadap tanah sengketa I Wayan Rentong yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Tanah tersebut diketahui melalui pipil nomor 456 Percik 6 Klas VII dengan luas 2,9 hektar lebih. Di atas tanah tersebut terdapat bangunan berupa penginapan atau resort 32 unit villa dan Raflles Bali Hotel. Perkara perdata ini dimenangkan oleh penggugat I Nyoman Siang.