Ganja Kering 25 Kilogram Siap Edar Digagalkan BNN Bali

Ganja Kering 25 Kilogram Siap Edar Digagalkan BNN Bali

Denpasar, BeritaDewaa.com – Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Bali berhasil menggagalkan peredaran 25 kilogram lebih ganja yang siap dijual di Bali dan sekitarnya. Kepala BNN Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawan menjelaskan, penangkapan besar tersebut dilakukan anak buahnya pada Minggu (6/1) sekitar pukul 21.00 Wita.

Penangkapan dilakukan terhadap dua orang pelaku bernama Kurniawan Risdianto (KR) dan Muh. Haryono (MH). Keduanya ditangkap di halaman parkir kantor jasa pengiriman JNE di Jl Danau Poso, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan.

“Pada saat ditangkap, digeledah, kedua pelaku sedang berada dalam mobil Sigra DK 1879 yang dikendarai KR. Dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti 5 bungkus plastik berukuran besar dengan isinya masing-masing 5 kilogram daun ganja kering siap pakai. Paket-paket tersebut di jok mobil, di dasboard mobil. Ada juga beberapa paket kecil di kaki dasboard bagian kiri dan kanan, sehingga totalnya 25 kilogram lebih,” ujarnya di Denpasar, Rabu (9/1).

Menurutnya, hasil pemeriksaan sementara keduanya menerima hasil kiriman tersebut dari daerah Sumatera. Dalam pengakuan kedua tersangka bahwa keduanya memang berada di Bali untuk mengedarkan ganja kering di Bali dan sekitarnya. Bahkan, satu diantara kedua pelaku positif menggunakan Narkoba jenis ganja.

Keduanya mengaku bahwa barang tersebut dikendalikan oleh seseorang yang tidak dikenal oleh kedua pelaku. Tugas mereka adalah menerima hasil pengiriman lalu mengedarkannya.

“Kita mengandaikan kalau satu orang menggunakan satu gram saja, maka ada 25.230 orang Bali dan sekitarnya yang terselamatkan dari pemakaian Narkoba jenis ganja,” ujarnya. Kalau diuangkan ditaksir sekitar lebih dari satu miliar hasil perdagangan ganja kering tersebut.

Suastawa juga menyampaikan jika jasa pengiriman JNE tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya atas pengiriman tersebut. “Mereka adalah jasa pengiriman. Barang yang dikirim memang tidak diketahui apa isinyan,” ujarnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. “Kita berharap keduanya dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

Selain penangkapan terhadap perdaran 25 kilogram ganja kering, petugas BNN Bali juga menangkap pengedar sabu-sabu jaringan Panjer Kecamataan Denpasar Selatan. Ada 3 pelaku ditangkap masing-masing I Putu Artha Buana, I Gede Putu Nova Arimbawa, dan I Putu Dicky Mahendra.

Ketiganya ditangkap dengan barang bukti bervariasi mulai Narkoba jenis sabu, alat isap bong, HP, dan sebagainya. Ketiganya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan pidana kurungan minimal 5 tahun.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here