DENPASAR, BeritaDewata – Sidang gugatan atas sengketa lahan antara Frans Bambang Siswanto (Frans BS) dengan I Made Sumantra memasuki putusan terhadap gugatan intervensi Hotel Mulia Bali.
Sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Budi Watsara, SH. Kamis, 8 Agustus 2019. Memutuskan mengabulkan permohonan gugatan intervensi Hotel Mulia Bali. Sidang akan dilanjutkan, Selasa 27 Agustus 2019.
Menjadi sorotan, karena, beberapa jam atau di hari yang sama, tersebar informasi Frans Bambang Siswanto meninggal di Malaysia, Kamis, (8/8) sekitar pukul 01.30 WIB. Dari kabar tersebut, rencana Jumat malam jenasah tiba di Denpasar, disemayamkan di rumah jl. Hayam Wuruk 155.
Dari pantauan Media ini, dengan adanya informasi meninggalnya Frans Bambang Siswanto sedikit mempengaruhi suasana sidang, yang biasanya, dari Frans dihadiri dua pengacara, kali ini, hanya dihadiri oleh satu pengacara.
Sebelumnya, kuasa hukum Frans BS, Michael Anthony Wirasasmita, sempat meminta tunda persidangan. Namun Hakim memberikan penjelasan, bahwa sebelumnya sudah ditunda, sekarang jadwal membacakan putusan sela dan intervensi,
“Sesuai aturan, perdata tetap jalan, dan bukti keterangan kematian belum ada, sidang kita lanjutkan, bagaimana dari pihak tergugat?,” tanya hakim, tergugat dan pihak intervensi sepakat lanjutkan pembacaan putusan sela.
Saat usai sidang, wartawan berusaha menghampiri pengacara Frans BS untuk meminta keterangan, namun Micharl Anthony Wirasasmita, menolak untuk di wawancarai, “Mohon maaf bang, saat ini, kami belum bisa memberikan keterangan,” terangnya.
Disisi lain, Harris Nasution, SH kuasa hukum dari Hotel Mulia Bali, mengaku bersyukur, pihaknya mengaku akan melanjutkan persidangan, dan mengikuti persidangan lanjutan sesuai arahan Majelis Hakim, “syukurlah tadi dikabulkan Majelis Hakim, kita tinggal ikut arahan selanjutnya.” Kata Harris.
Disinggung terkait informasi meninggalnya Frans BS, Haris mengatakan, turut berduka. “Turut berduka atas meninggalnya Bapak Frans, tetapi persidangan akan diteruskan sesuai informasi yang saya dapat dari pihak pengacara Frans, bahwa kasus ini, ahli warisnya yang akan meneruskan,” terangnya.
Sementara, Wayan Adimawan sebagai pengacara Sumantra selaku tergugat tidak mau berkomentar banyak. Pihaknya mengatakan bahwa persidangan kali ini sudah memasuki putusan sela dan permohonan intervensi dari Hotel Mulia dikabulkan majelis hakim.
“Tadi dapat kabar bapak Frans selaku penggugat meninggal dunia. Saya turut berduka cita. Karena ini suasana berkabung, saya tidak bisa berkomentar panjang lebar. Saya sebagai kuasa hukum Pak Sumantra berdoa semoga amal ibadahnya diterima di sisi Tuhan. Dan keluarga ditinggalkan diberikan ketabahan,” ucap Adimawan. YD