BeritaDewata.Com, Denpasar – Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, tagar #2019GantiPresiden sangat konstitusional dan sangat demokratis. Itu merupakan bagian dari ekspresi kebebasan menyatakan pendapat baik secara lisan, tulisan, secara perseorangan, secara berserikat dan berkumpul.
“Tidak boleh ada larangan itu. Ini hal yang sangat mendasar. Kalau ini dilarang, dihadang, dan dipersekusi, artinya menurut saya, hal ini sudah melanggar konstitusi kita,” ujar Fadli di Kuta Bali, Kamis (13/9).
Menurutnya, sejak awal KPU dan Bawaslu mengatakan bahwa #2019GantiPresiden bukan kampanye. Bila terjadi konflik di akar rumput maka hal itu merupakan tanggungjawab aparat keamanan karena merekalah yang paling tahu tentang situasi di lapangan.
“Masyarakat juga tidak bodoh. Berapa orang sih yang menolak hal itu. Kan bisa dihitung dengan jari. Masa ada masyarakat yang bisa masuk ke bandara. Berarti aparatnya tidak becus hal itu. Ada orang bakar-bakar tetapi dibiarkan saja oleh aparat. Ada orang menghadang di bandara dibiarkan. Aparat jangan berpihak. Ini tidak becus,” sinisnya.
Menurutnya, aparat harus netral. Netralitas aparat itu adalah kunci sukses sebuah Pemilu. Bila aparat tidak netral maka Pemilu tidak berkualitas, hasilnya juga tidak berkualitas.
Aparat tidak boleh berpihak kepada salah satu kandidat, sekalipun masih menjadi seorang presiden. Sebab, bila aparat netral, maka tidak akan ada persekusi terhadap para aktifis #2019GantiPresiden.
Dan ini sangat berdampak pada hasilnya karena demokrasi yang dijunjung itu adalah kebebasan untuk menyampaikan pendapat di depan umum.