Empat Ton Daging Diduga Ilegal Diamankan Polres Tabanan

Ilustrasi, net

TABANAN, BeritaDewata – 4 ton daging babi yang diduga ilegal diamankan Polres Tabanan dari truck bernopol BG 8812 FO. Daging itu dibawa dari Palembang dengan tujuan untuk dipasarkan di Denpasar.

Saat dibawa ke Bali, daging babi itu tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai dengan Laporan bernomor A ./34/XI/2019/ Bali/res Tabanan. Sebagai kamuflase agar tak diketahui petugas, truk tersebut juga memuat kelapa dan terpal. Hanya saja, ketika di JalanTukad sangsang 66 2 No 8A, Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan, sopir beserta kendaraan truk dan muatannya diamankan polisi.

Polisi mengamankan sopir truk bernama Joko Susanto (41), asal Karanganyar, Jawa Tengah, untuk dimintai keterangan. Selain sopir, polisi juga meminta keterangan 2 orang saksi.

Pengungkapan kasus dugaan penyelundupan daging babi ilegal itu terjadi pada Jumat, 8 Nobember 2019 sekitar pukul 09.00 Wita. Saat itu, pelapor beserta anggota melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat terkait perdagangan daging babi dari Palembang ke Denpasar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata daging babi yang dibawa sopir truk, Joko Susanto tidak dilengkapi dokumen yang sah dari instansi terkait.

Barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit mobil truk warna putih hijau bernopol BG 8812 FU yang berisi daging babi sebanyak 4 ton, 1 buah freezer yang berisi 37 bungkus plastik daging babi, 4 lembar nota penjualan daging babi, 1 buah catatan pemasukan daging babi dan uang tunai sebesar Rp 950.000.

Untuk sementara, daging babi seberat 4 ton itu diamankan di “coldstorage” Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Polisi sampai saat ini masih melakukan pendalaman kasus tersebut dengan pemeriksaan surat-surat. Sampai saat ini pihak polisi belum menemukan bukti, apakah daging babi tanpa dokumen itu, ilegal atau legal. RLS

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here