Efektifkan Penanganan COVID-19, Gubernur Instruksikan Pendataan Berbasis Desa Adat

Intruksi Gubernur Bali Wayan Koster yaitu : melakukan pendataan terhadap PMI/ABK yang merupakan Krama Bali, datang dari luar negeri sejak tanggal 1 Februari 2020 sampai tanggal 13 April 2020, yang ada di wewidangan Desa Adat

DENPASAR, Berita Dewata – Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengambil langkah strategis dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 di Provinsi Bali. Berpedoman pada perkembangan data terakhir yang menunjukkan bahwa kasus positif COVID-19 di wilayah Bali didominasi oleh imported case yaitu sebanyak 78,15 persen, Gubernur Koster mengefektifkan pendataan Pekerja Migran Indonesia/Anak Buah Kapal (PMI/ABK) dan krama di desa adat. Pendataan PMI/ABK dan krama berbasis desa adat tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 412.2/2018/PPDA/PMA Tentang Pendataan Pekerja Migran Indonesia /Anak Buah Kapal dan krama di desa adat dalam pencegahan dan penanganan COVID-19 di Bali.

Adapun yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya instruksi ini adalah penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat dan meluas sehingga harus diwaspadai dan diantisipasi dengan melakukan pendataan terhadap PMI/ABK serta krama dari Provinsi lain luar Bali yang berada di wilayah/wewidangan Desa Adat. Pendataan ini dimaksudkan untuk memetakan potensi penyebaran COVID-19 sehingga lebih cepat ditangani.

Instruksi Gubernur ini ditujukan kepada Walikota dan Bupati se-Bali serta Bandesa Adat atau sebutan lain yang berada di sejebag jagat Bali. Instruksi terdiri dari tujuh poin yaitu kesatu, melakukan pendataan terhadap PMI/ABK yang merupakan Krama Bali, datang dari luar negeri sejak tanggal 1 Februari 2020 sampai tanggal 13 April 2020, yang ada di wewidangan Desa Adat. Masih dalam instruksi poin kesatu, pendataan juga dilakukan terhadap krama (krama desa adat, krama tamiu dan tamiu) datang dari provinsi lain luar Bali yang ada di wewidangan Desa Adat.

Berikutnya pada poin kedua, gubernur mengintruksikan bandesa adat menugaskan Satgas Gotong Royong untuk melakukan pendataan. Ketiga, Bandesa Adat atau sebutan lain menugaskan Prajuru Banjar Adat atau sebutan lain di wewidangan Desa Adat untuk memfasilitasi/membantu Satgas Gotong Royong agar pelaksanaan pendataan berjalan lancar dan sukses. Lanjut pada poin keempat, Walikota dan Bupati se-Bali diinstruksikan agar menugaskan Perbekel/Lurah untuk bersinergi dengan Bandesa Adat atau sebutan lain dalam melaksanakan pendataan. Kelima, Bandesa Adat atau sebutan lain dan Perbekel/Lurah agar memfasilitasi/membantu Satgas Gotong Royong dalam melaksanakan pendataan. Poin keenam berisikan tata cara pendataan. Data diinput secara online melalui pada alamat website https://hmc.baliprov.go.id/internal/pmi. Namun bagi Desa Adat yang mengalami kesulitan akses internet, pendataan dapat dilakukan dengan mengisi formulir pendataan yang tercantum pada Lampiran I dan Lampiran ll Instruksi Gubernur ini. Desa Adat yang telah selesai melakukan pendataan agar mengirimkan data tersebut kepada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali paling lambat tanggal 30 April 2020. Ketujuh, pendataan dilaksanakan mulai tanggal 27 sd 29 April 2020 secara swadaya dengan gotong royong demi tugas kemanusiaan.

Instruksi Gubernur ini dikeluarkan merujuk pada beberapa payung hukum yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/2/1/2020 tanggal 19 Maret 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19), Keputusan Gubernur Bali Nomor 270/04-G/HK/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona 19 di Provinsi Bali serta Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 472/1571/PPDA/DPMA dan Nomor 05/SK/MDA-Prow Beli/m/2020 tanggal 28 Maret 2020 tentang Satuan Tugas (SATGAS) GOTONG ROYONG Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat di Bali.

Dihubungi per telepon, Minggu pagi (26/4), Kepala Dinas Pemajuan Desa Adat I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, SH.MH mengatakan Instruksi Gubernur tersebut merupakan salah satu kebijakan strategis Gubernur Bali dalam upaya penanganan Vovid-19. “Dinas PMA bersama MDA Provinsi Bali akan menindaklanjuti Instruksi tersebut untuk mendorong Bandesa Adat dan satgas gotong royong se Bali segera mendata PMI dan ABK serta Krama yang berasal dari Provinsi lain luar Bali di wewidangan desa adat”. Ujar Kartika Jaya Seputra.

Lebih lanjut, Kartika Jaya Seputra menjelaskan data yang terkumpul tersebut nantinya dipakai dasar dlm menentukan kebijakan oleh Gubernur Bali dalam upaya mencegah meluasnya penularan covid-19. “Dinas PMA bersama Majelis Desa Adat di Provinsi, Kabupaten/Kota serta Kecamatan se Bali secepatnya akan menyelesaikan pendataan ini sehingga bisa segera diambil langkah selanjutnya,” ujarnya seraya memohon kepada para Bandesa Adat dan Kepala Desa se Bali membantu proses pendataannya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here