Dua RS di Denpasar Jalin Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

Dua RS di Denpasar Jalin Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

Denpasar – Dinamika penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), tampaknya tidak menyurutkan langkah BPJS Kesehatan untuk tetap menjalin sinergi dengan fasilitas kesehatan. Terbukti hari ini dua rumah sakit di Kota Denpasar telah komitmen bergabung menjadi partner kerja BPJS Kesehatan pada Kamis (20/09).

Bertempat di ruang BPJS Kesehatan Kesehatan Cabang Denpasar komitmen kerja sama tersebut ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama dengan pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak Pucuk Permata Hati dan Rumah Sakit Umum Prima Medika.

“Kami titip peserta Program JKN-KIS kepada bapak dan ibu, mohon untuk dapat dilayani dengan sebaik-baiknya,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Parasamya Dewi Cipta sesaat setelah menandatangani perjanjian dengan kedua rumah sakit tersebut.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi pemberian pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan berupa upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang terdiri dari rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, rawat inap di ruang perawatan khusus, sampai dengan kelayakan ruang rawat yang akan digunakan oleh pasien dari peserta Program JKN-KIS. Khusus untuk RSIA Pucuk Permata Hati sebagian besar pelayanan akan di fokuskan pada pelayanan persalinan dan anak sebagai kompetensi rumah sakit tersebut.

Menanggapi harapan dari BPJS Kesehatan, Direktur RS Pucuk Permata Hati dr. I Gede Karyawan. berjanji akan mengemban amanat yang diberikan dengan sebaik-baiknya.

“Ini kepercayaan yang perlu dijaga, kami bersyukur dapat sampai ke tahap kerjasama ini untuk itu kami akan berupaya menjaganya dengan sebaik-baiknya,” ucap

Mendukung hal tersebut Direktur RSU Prima Medika dr. Putu Dian Ekawati, menyampaikan dukungannya kepada Program JKN-KIS.

“Kami pun berharap agar dapat menjalankan fungsi dengan baik, mohon dukungan dan bimbingannya”.

Sebelumnya dua rumah sakit ini telah melalui beberapa tahapan kredensialing yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan guna memastikan ke depannya peserta Program JKN-KIS dapat terlayani dengan baik. Dengan bergabungnya dua rumah sakit tersebut menambah jumlah fasilitas kesehatan tingkat lanjutan provider BPJS Kesehatan cabang Denpasar dari yang sebelumnya berjumlah 47 menjadi 49 fasilitas kesehatan yang terdiri dari 31 rumah sakit pemerintah/swasta/klinik utama, 6 apotek dan 12 optik. Di samping itu BPJS Kesehatan juga telah melakukan koordinasi manfaat dengan lebih dari 50 asuransi swasta yang akan berperan sebagai penjamin kedua.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here