Dua Pembunuh Polisi di Pantai Kuta Divonis Berbeda

Terdakwa David Taylor divonis hukuman penjara selama 6 tahun

Beritadewata.com, Denpasar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai oleh Yanto akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun kepada David Taylor yang didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap seorang anggota polisi bernama Aipda Wayan Sudarsa. Pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 17 Agustus 2016 lalu di Pantai Kuta.

Ketua Majelis Hakim Yanto menjelaskan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah  melanggar pasal 170 KUHP yakni melakukan perkelahian dengan korban yang menyebabkaan hilangnya nyawa korban. “Terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 170 KUHP dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara,” ujarnya. Perkelahian yang dilakukan terdakwa membuat nyawa korban hilang dan menyebabkan keluarga korban kehilangan orang yang dicintainya.

Ada pun hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa sangat menyesali perbuatannya, dan terdakwa ingin memberikan tali kasih berupa uang tunai kepada keluarga korban sekalipun niat terdakwa ditolak mentah-mentah oleh keluarga korban. Kuasa hukum David Haposan Sihombing mengaku, kliennya langsung menerima putusan pengadilan dan siap menjalani hukuman di LP Kerobokan. “Kami sudah berkoordinasi dengan David. Dia iklas menerima hukuman selama 6 tahun penjara. Kalau dipotong dengan masa tahanan maka tinggal 5,5 tahun lagi,” ujarnya.

Perkara ini bermula saat terdakwa David dan Sarah Connor (yang diadili dalam berkas terpisah) datang ke pantai di depan sebuah hotel di Legian, pada 17 Agustus 2016, pukul 03.45 Wita. Mereka bersantai menikmati suasana malam sambil meminum masing-masing satu botol bir berukuran besar. Setelah itu mereka balik ke penginapan.

Terdakwa Sara Connor divonis 4 tahun penjara

Sarah Connor kemudian mengaku tas yang dibawanya tertinggal di pesisir pantai tempat awal melakukan minum-minum bir bersama David. Mereka kembali ke lokasi. Di sana, Sarah melihat I Wayan Sudarsa berdiri dengan gelagat mencurigakan. David tidak mengetahui bahwa I Wayan Sudarsa adalah seorang anggota polisi lalu lintas yang saat itu bertugas di kawasan pantai itu. David menduga I Wayan Sudarsa mencuri tas milik kekasihnya, sehingga terjadilah perkelahian yang mengakibatkan I Wayan Sudarsa tewas di lokasi kejadian.

Sementara untuk terdakwa Sara Connor divonis 4 tahun penjara dalam kasus yang sama. Ketua Majelis hakim Sara Connor I Made Pasek menegaskan, Sara Connor secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap korban sebagaimana didakwakan kepadanya dengan pasal 170 KUHP. “Dari keterangan beberapa saksi mengatakan bahwa Sara menindih punggung korban, lalu melingkarkan tangan kirinya ke leher korban dengan alasan untuk melerai perkelahian yang sedang terjadi. Ternyata saat Sara berada di atas punggung korban, justeru membuat korban tidak berdaya dalam perkelahian tersebut dan akhirnya meninggal dunia,” ujarnya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan korban antara lain terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, terdakwa ternyata menjadi seorang ibu yang baik bagi anak-anaknya, terdakwa sudah meminta maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan sangat menyesali perbuatannya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here