
Beritadewata.com, Denpasar – Sidang tuntutan terhadap dua orang pelaku pembunuhan polisi yang terjadi Pantai Kuta tahun lalu digelar di PN Denpasar, Selasa sore (21/2). Keduanya adalah David Taylor terdakwa asal Inggris dan Sara Connor (44) yang merupakan kekasih David Taylor asal Australia. Sidang tuntutan yang dimulai sejak pukul 14.35 WITA baru selesai dibacakan tuntutan oleh Jaksa Anak Agung Jayalantara. Setelah sidang pertama selesai untuk David Taylor, sidang tuntutan dilanjutkan untuk terdakwa Sara Connor.
Dalam bacaan tuntutan setebal 125 lembar untuk terdakwa David, Jaksa Lantara menyebut David melakukan secara sepontan tindakan yang membuat hilangnya nyawa sesorang dalam hal ini korban Aipda Wayan Sudarsa. Kata Lantara, apa yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan pengakuan sejumlah saksi dan terdakwa yang mengakui tindakan tersebut. Karenanya, demikian Lantara dalam bacaannya, menuntut kekasih dari Sara Cannor asal Australia selama 8 tahun penjara.
“Sesuai dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHAP. Menetapkan tuntutan terhadap terdakwa 8 tahun penjara,” kata Jaksa Lantara di hadapan Hakim Ketua DR.Yanto, Selasa (21/2) di PN Denpasar, Bali. Hal yang meringankan terdakwa selain bersikap sopan dan kooperatif selama dalam persidangan. Terdakwa juga telah membuat permohonan maaf secara tertulis baik di luar sidang maupun disampaikan secara lisan di dalam persidangan.
Kuasa Hukum David Taylor, Haposan Sihombing menjelaskan, tidak melakukan keberatan apa pun. “Kami selaku kuasa hukum akan kami tuangkan nantinya ke dalam pembacaan pledoi dalam sidang lanjutan nantinya terkait tuntutan jaksa,” ungkap Haposan. Menariknya tuntutan penjara selama 8 tahun tidak membuat wajah dari pria berumur 34 tahun ini terlihat tegang. Bahkan dari dimulainya sidang hingga berakhir Ia terlihat terus tersenyum.
Sidang dilanjutkan terhadap Sara Connor. Terdakwa Sara Connor, wanita berumur 44 tahun asal Australia tidak terima atas tuntutan 8 tahun yang dibacakan Jaksa. Begitu Jaksa Lantara menyebut angka 8 tahun penjara tuntutannya, Sara langsung teriak histeris. Sidang yang dipimpin Majelsi Hakim Made Pasek tersebut tidak mempedulikan teriakan Sara. Jaksa menyebut Sara ikut terlibat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Selain tidak kooperatif dalam proses persidangan, terdakwa juga ikut terlibat melakukan perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ucap Lantara dalam bacaannya. Atas perbuatan tersebut, pasal yang sama seperti yang ajukan kepada kekasihnya, David Taylor sesuai pasal 170 ayat 2 KUHP.
Menyikapi tuntutan tersebut, Robert Khuana selaku kuasa hukum Sara menyebut sangat tidak masuk akal tuntutan 8 tahun yang disebutkan oleh jaksa. “Tindakan pembunuhan yang mana yang dilakukan terdakwa. Saksi menyebutkan saat ditinggalkan Sara, korban masih bergerak. Bahkan terdakwa David justru mengakui melakukan tindakan terakhir yang akhirnya korban dikatakan tidak lagi bergerak,” ungkap Robert di luar persidangan.
Kata dia, keberatan itu akan dia beberkan dalam pledoi di persidangan selanjutnya. Dirinya juga menilai bahwa tuntutan jaksa berdasarkan imajinasi. “Jelas ini hanya imajinasi dari jaksa tanpa melihat fakta dalam persidangan selama ini,” tutupnya.
Sementara itu, Sara yang begitu kesal setelah Made Pasek menutup persidangan langsung lari menuju ruang sel tahanan sambil berteriak. Bahkan dirinya sempat meronta sambil menangis dan mengusir para wartawan yang mengejar untuk mendapatkan gambar saat berada di dalam sel.