Dua Pekan Sat Narkoba Polresta Denpasar Amankan 29 Tersangka

Sat Narkoba bersama CTOC Polda Bali berhasil menyelamatkan generasi muda sebanyak 3.500 Jiwa dari bahaya narkoba

DENPASAR, BeritaDewata – Sat Narkoba Polresta Denpasar dalam dua pekan terakhir di Bulan Juli 2019 berhasil mengamankan 29 pelaku penyalahgunaan Narkoba diwilayah Denpasar dan Badung.

Ada 26 kasus dengan 14 orang sebagai bandar dan 15 orang sebagai Pengguna yang telah di tahan sedangkan barang bukti yang berhasil disita berupa Shabu 243,84 gram, Ekstasi 301 butir, Ganja 76,59 gram, Pil Koplo 1.316 butir dan Kokain seberat 1,12 gram.

Kapolresta Denpasar Kombes. Pol Ruddi Setiawan, S.IK, S.H, M.H. didampingi Waka Polresta Denpasar AKBP Benny Pramono, S.IK, dan Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat, S.H,S.I.K.,M.H, mengatakan kepada Media pada Selasa (23/7/2019) bahwa dari seluruh pelaku yang diamankan ada yang sebagai bandar bernama JOHANES dengan sabu yang dsita seberat 204,01 gram dan ekstasi 106 butir yang sudah melakukan aksinya awal tahun 2019.

“Dengan penangkapan pelaku Sat Narkoba bersama CTOC Polda Bali berhasil menyelamatkan generasi muda sebanyak 3.500 Jiwa dari bahaya narkoba,“ Kata Kombes Ruddi Setiawan.

Pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu Pasal 112 dan 111 UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here