Dua Napi Asing yang Kabur dari Lapas Kerobokan Terendus

Lapas Kerobokan Bali

Denpasar – Penyidik dari Polda Bali rupanya sudah mengendus keberadaan dua Napi asing yang kabur dari Lapas Kerobokan Bali. Dua napi asing tersebut merupakan bagain dari empat orang warga negara asing yang berhasil kabur dari Lapas Kelas II Kerobokan, Denpasar yang diketahui pada Senin (19/6) lalu. Dari keempat napi asing yang berhasil kabur, Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman Bin eddi, 33, warga Australia dan Tee Kok King Bin Tee Kim Sai 50, warga Malaysia hingga saat ini belum berhasil diamankan. Sedangkan kedua rekannya Dimitar Nikolov Iliev Alias Kermi Bin Alm. Nikola Iliev, 43, warga Bulgaria dan Sayed Mohammed Said, 31 warga India telah lebih dahulu diamankan di Dili, Timur Leste pada tanggal 22 Juni 2017 lalu.

Kepolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose menjelaskan, terhadap kedua Napi itu, penyidik sudah mendeteksi keberadaanya. “Salah satu napi yang berasal dari Malaysia, terdeteksi sudah kembali ke Malaysia. Namun yang dari Australia belum, masih ada di Indonesia,” terangnya Selasa pagi (22/8/2018). Saat ini penyidik dari Polda Bali sudah bekerja sama dengan otoritas setempat di Malaysia untuk mendeteksi dimana persisnya di Malaysia tersebut. Pihaknya menyampaikan bahwa terdapat kendala tersendiri terkait narapidana (napi) yang telah berhasil kembali kenegaranya. “Karena dalam undang-undang ekstradisi, tidak boleh mengekstradisi-kan warga negara sendiri. Tetapi kami sudah bangun kerja sama dengan pihak-pihak Malaysia untuk melakukan perburuan,” ujarnya.

Sementara hasil pemeriksaan terkait pihak yang membantu bersangkutan mengaku hanya sebatas membelikan tiket saja. Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya tiga orang diketahui terlibat dalam membantu kaburnya napi. Ketiga orang tersebut berinisial A yang membantu Dimitar Nikolov dan Sayed Mohammed. Sementara Y dan A yang membantu Tee Kok. Ketiga orang yang membantu tersebut dikenakan pasal 223 KUHP. Ketiganya memang tidak ditahan karena kooperatif dan belum memenuhi unsur penahanan.

Petrus menilai jika Napi asing mudah kabur karena paspor dan visa dipegang sendiri oleh para Napi. Untuk itu pihaknya akan berkoodinasi dengan Kementerian Hukum dan Ham agar dokumen penting untuk orang asing tersebut sebaiknya dipegang oleh petugas di Lapas selama mereka masih menjalani masa hukuman. Kapolda Bali juga menyampaikan bahwa nantinya ada pembenahan di lembaga permasyarakatan, dimana barang-barang milik napi terutama passport harus dipegang oleh Lembaga Permasyarakatan. Bukan lagi dipegang yang bersangkutan.
“Identitasnya harus dipegang oleh Lembaga Pemasyarakatan bukan dipegang oleh yang bersangkutan apalagi passport. Ini akan dirubah sistemnya di Lapas. Sementara kami masih melakukan fokus pencarian antara perbatasan Indonesia dan Timor Leste,” jelasnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here