KLUNGKUNG, BERITADEWATA – Berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati Klungkung, periode 2018-2023 pada 16 Desember 2023 ini diumumkan secara resmi oleh DPRD Klungkung melalui rapat paripurna istimewa, Selasa (14/11/2023).
Wakil Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru sebagai pemimpin rapat menyatakan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan, sesuai dengan ketentuan pasal 60 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Bupati Klungkung yang kemudian mundur sebagai bupati karena maju ke DPRD Provinsi kemudian digantikan oleh wakil Bupati I Made Kasta sebagai Plt dari 4 November sampai 16 Desember nanti, hari ini diumumkan berakhirnya masa jabatannya sebagai wakil Bupati Klungkung,” kata I Wayan Baru.
Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. kemudian diusulkan kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.
Sementara Plt Bupati Klungkung I Made Kasta, mengatakan selama ditunjuk menjadi Plt selama 42 hari melakukan sejumlah kegiatan salah satunya menangani air bersih di Nusa Penida dan kebijakan pembuangan sampah di Tempat pembuangan akhir (TPA) Sente dari desa.
“Di Nusa penida ada keluhan warga terkait dengan krisis air, dari warga Kelemahan dan Jurang Batu untuk mendapat air bersih, sedangkan sampah desa sementara dibuang ke TPA Sente karena pengelolaan di desa tidak bisa maksimal dilakukan,” katanya.
Kebijakan ini diambil untuk menghindari masyarakat mengeluh di media sosial, karena akan membias jauh kemana-mana sehingga blunder sedangkan penanganan tidak ada.