KLUNGKUNG, BERITA DEWATA – DPRD Kabupaten Klungkung meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait laporan keuangan tahun anggaran 2024. Temuan ini tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 8 Tahun 2025.
Meski Pemkab Klungkung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), DPRD menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai masih belum ditangani serius.
“Kami apresiasi capaian WTP, tapi jangan sampai jadi alasan untuk lengah. Masih ada banyak catatan yang harus dibenahi,” tegas Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, Rabu (2/7/2025).
Salah satu temuan penting adalah kekurangan penerimaan pajak daerah sebesar Rp 1,35 miliar. Hal ini terjadi karena pendataan wajib pajak yang belum optimal dan masih banyak pelaku usaha belum ditetapkan sebagai wajib pajak.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi kebocoran. Pajak adalah tulang punggung pendapatan daerah,” ujar Gde Anom.
DPRD mendesak Bupati segera memerintahkan Kepala BPKPD untuk menagih kekurangan, memperbarui data lewat aplikasi Smartgov, dan memperluas basis pajak.
DPRD juga menyoroti kerja sama pengelolaan toilet di Pasar Galiran dan Pasar Semarapura yang hanya dilakukan secara lisan, tanpa perjanjian tertulis.
“Ini fatal. Tidak ada PKS, berarti tidak ada dasar hukum. Harus segera dibuatkan perjanjian tertulis,” tegasnya.
Temuan lainnya adalah kelebihan pembayaran pada proyek infrastruktur senilai Rp 361,15 juta akibat volume pekerjaan yang tidak sesuai. Proyek yang dimaksud antara lain Jalan Besang–Selisihan dan Jalan Jungutbatu–Pertigaan Klatak.
Sebagian dana, sekitar Rp 66,51 juta, telah dikembalikan ke kas daerah. Namun DPRD menekankan agar sisa kelebihan bayar segera ditagih, dan pengawasan proyek diperketat.
BPK juga mencatat ada 41 aset daerah senilai Rp 2,64 juta berupa peralatan di sekolah dan puskesmas di Nusa Penida yang belum jelas keberadaannya. Bahkan, dua unit motor hibah dari Kemenkes belum masuk pencatatan aset.
“Ini bukan soal nominal, tapi soal tanggung jawab aset negara. Jangan sampai aset hilang tanpa jejak,” ujar Gde Anom. DPRD meminta Pemkab telusuri ulang Berita Acara Serah Terima (BAST) dan lakukan inventarisasi menyeluruh.
Masalah lain yang disorot DPRD adalah piutang pajak per 31 Desember 2024 yang mencapai Rp 48,55 miliar, dan piutang denda pajak Rp 959 juta. Sebagian besar berasal dari wajib pajak yang sudah tidak beroperasi.
Selain itu, piutang retribusi mencapai Rp 8,6 miliar dengan denda Rp 3,08 miliar, termasuk piutang dari PT IEC sebesar Rp 119 juta lebih yang berisiko tidak tertagih.
“Data harus dimutakhirkan. Jangan dibiarkan menumpuk tanpa kejelasan,” kata Gde Anom. DPRD minta BPKPD dan OPD terkait aktif melakukan penagihan dan pembersihan data piutang.
DPRD meminta Wakil Bupati Klungkung ikut turun tangan memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti dengan cepat dan menyeluruh.
“Jangan sampai masalah ini jadi temuan berulang tiap tahun. DPRD akan kawal terus, ini demi keuangan daerah yang sehat dan transparan,” pungkas Gde Anom.

