Site icon -Berita Dewata

DPRD Klungkung Gelar Sidang Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Paripurna I masa sidang III tahun 2025, Selasa (8/7/2025).

KLUNGKUNG, BERITA DEWATA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Paripurna I masa sidang III tahun 2025, Selasa (8/7/2025), dengan agenda Penjelasan Kepala Daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Sidang paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Klungkung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Anak Agung Gede Anom. Sementara itu, Bupati Klungkung I Made Satria hadir langsung untuk menyampaikan penjelasan resmi pemerintah daerah.

Dalam paparannya, Bupati Satria menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2024 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya.

“Ini merupakan capaian yang patut kita syukuri bersama, namun tantangan di masa mendatang akan semakin besar karena standar audit semakin detail dan ketat,” kata Bupati Satria.

Secara umum, realisasi APBD Klungkung 2024 tercatat mencapai 93,12 persen untuk belanja daerah, sementara pendapatan daerah terealisasi sebesar 98,15 persen dari total target Rp 1,5 triliun lebih.

Adapun pembiayaan daerah terealisasi 103,52 persen, sehingga menyisakan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) sebesar Rp 82,2 miliar. Namun demikian, Bupati Satria menegaskan bahwa tidak seluruh SiLPA dapat digunakan secara bebas dalam APBD 2025, karena sebagian besar bersifat dana terikat dari pusat seperti DAK, DAU, dan DBH CHT.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menyusun rencana aksi (action plan) untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk menyelesaikan kewajiban utang dan pengelolaan dana yang lebih tertib dan akuntabel.

Rapat paripurna ini turut dihadiri jajaran Forkopimda, Sekda, kepala OPD, camat, serta unsur terkait lainnya.

Sebarkan Berita ini
Exit mobile version