
KLUNGKUNG, BERITA DEWATA – DPRD Kabupaten Klungkung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung menyepakati rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (13/6/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, didampingi Wakil Ketua Wayan Baru dan Tjokorda Gde Agung. Hadir dalam sidang tersebut Bupati Klungkung I Made Satria, jajaran Forkopimda, serta para kepala perangkat daerah.
Rapat diawali dengan penyampaian rancangan KUPA oleh Bupati I Made Satria, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD.
Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2025 memerlukan dasar kebijakan yang disepakati bersama dalam bentuk KUPA. Dokumen ini akan menjadi acuan dalam penyusunan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Berdasarkan hal tersebut, DPRD dan Bupati sepakat terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Anak Agung.
Ia menambahkan bahwa perubahan KUA ini bertujuan memberikan dasar kebijakan yang jelas bagi Pemda, baik dalam bidang pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Selain itu, KUPA menjadi pedoman hukum atas penyesuaian program, kegiatan, dan anggaran yang akan dituangkan dalam perubahan APBD.
Dalam pemaparannya, Bupati I Made Satria menyampaikan sejumlah komponen penting yang melatarbelakangi penyusunan KUPA 2025. Salah satunya adalah laporan realisasi semester I tahun 2025, di mana pendapatan daerah tercatat mencapai Rp 478,4 miliar atau 34,91 persen dari target sebesar Rp 1,39 triliun.
Dari jumlah tersebut, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 149,5 miliar dari target Rp 466,1 miliar, atau sebesar 32,08 persen.
Sementara dari sisi belanja, realisasi hingga pertengahan tahun mencapai Rp 410 miliar, atau 26,51 persen dari total anggaran Rp 1,56 triliun. Kelompok belanja transfer menjadi yang paling tinggi dengan realisasi Rp 57,6 miliar, atau 38,27 persen dari total alokasi.
Di sisi pembiayaan, penerimaan dari SiLPA Tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp 186,3 miliar, namun realisasi (unaudited) baru mencapai Rp 82,1 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan untuk cicilan pokok pinjaman PEN baru terealisasi sebesar Rp 3,88 miliar dari alokasi Rp 10,36 miliar.
Bupati Satria menegaskan bahwa perbedaan antara proyeksi dan realisasi pendapatan serta pembiayaan menjadi salah satu alasan utama perlunya penyesuaian KUPA 2025. Sebelumnya, KUA dan PPAS telah disepakati pada 8 Agustus 2024 melalui Nota Kesepakatan Nomor 900.1.1.1/1450/BPKPD dan 900.1.1.1/158/DPRD.
“Perubahan ini menjadi penting sebagai penyesuaian atas kondisi fiskal dan proyeksi pendapatan yang telah berkembang, agar pelaksanaan program dan pembangunan tetap berjalan optimal,” kata Satria.