KLUNGKUNG, BERITA DEWATA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung telah mengeluarkan Keputusan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2024.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, keputusan ini merupakan hasil pembahasan internal DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Klungkung.
“Kami telah membahas secara internal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Klungkung dan telah menemukan beberapa catatan strategis yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Daerah,” kata Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom.
Rekomendasi yang diberikan oleh DPRD berupa catatan-catatan strategis terhadap arah Kebijakan Umum Pemerintah Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, dan penyelenggaraan tugas umum Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Rekomendasi ini bertujuan untuk memberikan saran-saran dan masukan, serta koreksi untuk ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah dalam rangka perbaikan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Kami berharap rekomendasi ini dapat membantu Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kinerja dan mencapai tujuan pembangunan daerah,” tambah Gde Anom.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dapat diubah jika di kemudian hari terdapat kekeliruan,” tutupnya.