
KLUNGKUNG, BERITADEWATA – DPRD Kabupaten Klungkung menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 sekaligus penyampaian pandangan umum fraksi, Senin (24/6).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom didampingi Wakil Ketua DPRD I Wayan Baru dan Tjokorda Gede Agung.
Pada kesempatan tersebut Penjabat (Pj) Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan anggaran belanja, baik belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga maupun belanja transfer, langkah-langkah kebijakan yang dilaksanakan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Memperhatikan realisasi pendapatan, realisasi belanja serta adanya sisa pembiayaan netto maka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023 menyisakan anggaran berupa SiLPA sebesar Rp70,8 Miliar lebih.
“Namun demikian perlu disampaikan bahwa SiLPA Tahun 2023 sebesar Rp70,8 Miliar lebih tersebut tidaklah serta merta dapat kita gunakan sepenuhnya secara bebas dalam APBD Tahun 2024, karena dari SiLPA Rp70,8 Miliar lebih tersebut, termasuk didalamnya SiLPA Dana terikat berupa SiLPA BLUD, SiLPA BOS dan BOP PAUD serta sisa Dana Transfer dari Pemerintah Pusat yang akan diperhitungkan untuk dipotong pada saat penyaluran Dana transfer tahun 2024. Selain itu perhitungan penggunaan SiLPA tersebut juga harus memperhatikan nilai kewajiban yang dimiliki pemerintah daerah untuk pembayaran utang belanja tahun 2023,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Fraksi PDIP menyampaikan pandangan umum bahwa Kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah. Penyertaan Modal untuk menunjang Oprasional bisnis Perusahaan, misalnya untuk Pembangunan Infrastruktur yang terkait dengan operasional Perusahaan.
Tujuan pendirian Badan Usaha Milik Daerah adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, menyelenggarakan kemanfaatan Umum berupa Penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai dengan kondisi, karakteristik dan potensi Daerah tetapi apabila hasil yang dicapai atas pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan yang menyangkut Pengelolaan BUMD hanya merugi atau tidak memenuhi target yang diharapkan, artinya tujuan BUMD tidak tercapai atau terjadi kemubasiran.
Sementara itu dalam pandangan umum Fraksi Hanura, terkait dengan belanja modal Tahun Anggaran 2022 juga terjadi peristiwa kelebihan bayar dan kekurangan volume pekerjaan Tahun Anggaran 2023 juga terjadi di beberapa kegiatan pada OPD tertentu.
Dari peristiwa tersebut Fraksi Partai Hanura memandang semestinya peristiwa itu tidak terjadi berulang-ulang mengingat dalam pengelolaan kegiatan di setiap OPD telah ditetapkan pejabat pengelola kegiatan mulai dari PA, PPK, PPTK , Bendahara, Konsultan sampai Pejabat penerima hasil pekerjaan.
“Kenapa hal ini terjadi lagi, apakah hal ini disebabkan faktor teknis, lemahnya perencanaan atau lemahnya pengawasan atas hal ini atau hal ini terjadi karena faktor non teknis. Oleh karenanya Fraksi Partai Hanura memandang perlu untuk diberikan penjelasan secara terang benderang,” ungkap pembaca pandangan umum, Luh Andriani.