Ditangkap di Bali, Buronan Interpol dalam Kasus Narkoba Dipulangkan

Ditangkap di Bali, Buronan Interpol dalam Kasus Narkoba Dipulangkan

DENPASAR, BERITADEWATA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanwil Kemenkumham Bali melakukan pendeportasian seorang WNA karena HIT red notice Interpol berinisial AS (32) warga negara Australia dan Italia. AS dideportasi Minggu malam (19/2/2023). Proses pendeportasian didampingi NCB Interpol Divhubinter Polri dan Polda Bali.

Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan untuk sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan atau tindakan hukum serupa.

Kepala Kantor Imigrasi Khusus (Kakanimsus) Ngurah Rai, Sugito menjelaskan, Aplikasi Perlintasan Keimigrasian pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dimiliki Indonesia sudah terintegrasi dengan jaringan Interpol I-24/7 yang merupakan jaringan komunikasi global Interpol yang disebut sebagai Interpol Global Police Communication System (IGCS). Jaringan ini bekerja 24 sehari dan 7 hari seminggu. Aplikasi ini menjadi sarana pertukaran informasi antara negara anggota Interpol.

“Ini merupakan wujud sinergitas kami (Imigrasi/Kemenkumham) dengan NCB Interpol Polri dalam memperkuat sistem pengawasan lalu lintas orang yang masuk/keluar wilayah Indonesia yang merupakan tugas Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara. Dan sistem tersebut (I-24/7) sudah terpasang diseluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia secara online”, terang Sugito.

Sugito menyampaikan, kronologi penangkapan subjek red notice Interpol tersebut berawal dari kejelian dan kesigapan petugas Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai dalam melakukan pemeriksaan keimigrasian.

AS yang menggunakan paspor Australia datang dari Malaysia menggunakan penerbangan Batik Air (OD171) mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Jumat 3 Februari 2023 pukul 22.00 WITA. Petugas Imigrasi menemukan adanya Hit Interpol pada Aplikasi Perlintasan Keimigrasian pada saat melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap AS.

Temuan awal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan oleh supervisor. Dari hasil pemeriksaan lanjutan diketahui bahwa AS memiliki dua kewarganegaraan dan identik dengan subjek red notice Interpol nomor A-10528/11-2016 tanggal 18 November 2016 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Italia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menunda memberikan izin masuk sambil menunggu hasil koordinasi dengan Divhubinter Polri, tidak lama kemudian penyidik dari Polda Bali melakukan penjemputan yang bersangkutan dari TPI Bandara Ngurah Rai. AS beserta dokumen perjalanannya diserahterimakan oleh Imigrasi Ngurah Rai kepada penyidik Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak Divhubinter Mabes Polri yang diwakili Kompol Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, pendeportasian AS ke Italia dilakukan secara kondusif guna mencegah perhatian yang berlebihan yang dapat menimbulkan kegaduhan. “Pelaksanaan saat pendampingan juga dilaksanakan seperti biasa, agar tidak menimbulkan kegaduhan,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, pendeportasian AS akan didampingi oleh Divhubinter Mabes Polri dan personel Polda Bali ke Italia.

Hal ini mengingat bahwa Polri sudah berkoordinasi dengan pihak Interpol Italia. “Hasil koordinasi antara Interpol dari Indonesia maupun dengan negara Italia, bahwa yang bersangkutan kita antar ke Italia,” terangnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, penolakan pemberian izin masuk, pemeriksaan hingga pendeportasian subyek red notice Interpol tersebut merupakan bukti sinergitas antar Lembaga Aparatur Penegak Hukum yaitu Divhubinter Polri, Polda Bali dan Imigrasi, Kemenkumham Bali dalam rangka pemberantasan kejahatan transnasional.

“Hasil koordinasi dengan Interpol Italia melalui NCB Divhubinter Polri AS dideportasi langsung ke negaranya untuk menjalani proses hukum,” ucap Anggiat Napitupulu.

Kakanwil Kemenkumham Bali juga menyampaikan bahwa proses Pemulangan subjek red notice Interpol tersebut dikawal dengan ketat oleh personel gabungan dari NCB Interpol Indonesia dan Ditreskrimum Polda Bali. “Setibanya di Italia akan dilakukan proses handling over kepada Interpol Italia,” jelasnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here