DENPASAR, BeritaDewata – Menyikapi kecenderungan menurunnya disiplin diet kantong plastik sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pemprov Bali menggelar pertemuan yang melibatkan pengelola pasar di Kota Denpasar.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Jumat (7/5/2021) melibatkan pengelola pasar rakyat se-Kota Denpasar, Forum Kades dan Lurah Denpasar, Jajaran PD Pasar Kota Denpasar dan Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar. Selain membahas turunnya disiplin dalam penerapan Pergub Nomor 97 Tahun 2018, pertemuan juga membahas penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di lingkungan pasar.
Kecenderungan penurunan disiplin dalam diet sampah plastik sekali pakai diungkapkan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan PPKLH Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali I Made Dwi Arbani dalam paparannya di depan forum.
Dari pemantauan yang dilakukan, di awal penerapan Pergub Nomor 97 Tahun 2018, pedagang di lantai 1 Pasar Badung disiplin menyediakan tas kain yang diwajibkan untuk para pembeli. Namun belakangan di tengah situasi pandemi Covid-19, disiplin itu mulai kendur dan penggunaan tas kresek cenderung ditoleransi.
Menurutnya, selain faktor kedisiplinan penjual dan pembeli, hal ini juga disebabkan kemudahan memperoleh suplai kantong plastik karena penjualnya juga ada di areal pasar yang sama.
Apa yang diutarakannya itu merujuk pada hasil survei yang dilakukan terhadap 50 ribu responden tentang penggunaan tas kresek. Hasil survei menunjukkan bahwa sebelum penerapan Pergub, responden sering dan selalu mendapat kantong kresek saat berbelanja. Lalu, trend penggunaan kantong kresek mengalami penurunan signifikan di awal penerapan Pergub 97/2018 dan sejak pandemi, responden menjawab jarang dan kadang-kadang saja mendapatkan kantong kresek saat berbelanja rutin.
Selain kantong plastik, di masa pandemi Covid-19, pihaknya juga menyoroti meningkatnya penggunaan styrofoam karena praktis untuk mengemas makanan yang dipesan pelanggan melalui aplikasi online. Menyikapi fenomena menurunnya disiplin dalam melakukan diet kantong plastik pakai di tengah situasi pandemi, Dwi Arbani mengingatkan kembali bahwa menjaga alam Bali adalah tanggung jawab semua pihak.
Ia juga menginformasikan bahwa saat ini hampir seluruh TPA di Bali dalam kondisi hampir penuh. Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan kembali mengintensifkan sosialisasi penerapan Pergub 97/2018.
“Mari kita sama-sama jaga alam Bali, kalau bukan kita, siapa lagi. Kita harus terus menghimbau dan memberi contoh pada masyarakat,” ujarnya sembari mengatakan bahwa penerapan Pergub 97/2018 di toko modern sejauh ini masih relatif efektif.
Dari kajian yang dilakukan DKLH Bali, awalnya pihak pengelola toko modern cukup berat dalam penerapan aturan ini karena konsumen mereka berkurang. Namun seiring waktu, konsumen jadi terbiasa membawa kantong belanja sendiri sehingga kunjungan pembeli ke toko modern kembali stabil. Ia berharap konsistensi yang diberlakukan di toko modern juga bisa diterapkan pedagang di pasar tradisional.
Menambahkan penjelasan Dwi Arbani, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta mengajak seluruh pengelola pasar di Kota Denpasar menguatkan kembali penerapan Pergub 97/2018.
Disebutkan olehnya, pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai di lingkungan pasar menjadi bagian penting dalam menjaga kenyamanan dan kebersihan pasar yang menjadi salah satu syarat memperoleh standar SNI.
Lebih dari itu, peningkatan kualitas pasar rakyat juga sangat dibutuhkan di tengah ketatnya persaingan dengan pasar swalayan dan toko modern. Merujuk data tahun 2019, di Kota Denpasar terdapat 51 pasar swalayan dan 50 pasar rakyat.
Selain penguatan implementasi Pergub 79/2018, Jarta juga menyinggung upaya penguatan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Ia minta pengelola pasar jangan pernah bosan untuk mengingatkan para pedagang dan pembeli agar selalu disiplin menerapkan prokes.
Terlebih, belakangan virus corona telah bermutasi dan sejumlah varian baru yang penyebarannya lebih agresif telah masuk ke Daerah Bali. “Pasar adalah tempat yang perlu mendapat perhatian, jangan sampai karena kelalaian kita, terjadi penyebaran Covid-19 yang tidak terkendali,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Terkait dengan disiplin penerapan Pergub 97/2018, ia mengingatkan agar masyarakat atau para pedagang pasar tak menunggu ditegur petugas Satpol PP.
“Kita semua harus peduli, jangan hanya disiplin saat ditegur petugas Satpol PP. Kami juga punya keterbatasan karena saat ini hampir seluruh sumber daya fokus pada penanganan Covid-19,” pungkasnya.