DENPASAR, BeritaDewata – Dirpamobvit Polda Bali, Kombes Pol Harri S. Nugroho, S.H, M.M didampingi Kabagbinopsnal, Kasubdit Waster, Kasubdit VIP dan Kasubdit Audit melakukan peninjauan penerapan PPKM Darurat sesuai SE Gub Bali no.9 Tahun 2021 di beberapa objek wisata dan penyedia jasa makanan seperti rumah makan dan warung makan, Sabtu (03/07) .
Setelah melakukan apel persiapan, Dirpamobvit Polda Bali, para Kasubdit dan 8 Unit Patroli Ditpamobvit Polda Bali meninjau benerapa objek wisata pantai yaitu pantai Sanur dari pantai Matahari Terbit hingga pantai Mertasari, pantai Kuta dan sekitarnya serta ke beberapa rumah makan di kota Denpasar dan sekitarnya.
Pada peninjauan tersebut masih didapati beberapa pantai yang membuka lokasi wisatanya. Sama dg objek wisata, penyedia jasa makanan juga masih banyak yg menerima pesanan makan di tempat. Kemudian pengelola objek wisata dan pengelola jasa penyedia makanan diingatkan untuk mematuhi SE Gubernur Bali tersebut dimana seluruh tempat wisata dinyatakan ditutup sementara hingga tanggal 20 Juli dan penyedia jasa makanan tidak diijinkan untuk makan di tempat namun hanya pesan untuk dibawa pulang (take away).
Ditpamobvit Polda Bali akan terus melaksanakan patroli penerapan PPKM Darurat tersebut sampai dengan batas waktu tanggal 20 Agustus nanti ke seluruh objek wisata dan rumah makan yang ada guna mencegah meningkatnya penyebaran Covid 19.