Dipersoalkan Sertifikasi Advokat, Ketut Nurasa Klarifikasi ke Pengadilan Tinggi Bali

Ketut Nurasa bersama puluhan warga Bali dari Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Senin siang (7/6/2021).

DENPASAR, BeritaDewata – Ketut Nurasa bersama puluhan warga Bali dari Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Senin siang (7/6/2021).

Kedatangan puluhan anggota MKKBN tersebut untuk mengklarifikasi laporan atau pengaduan dari warga atau kelompok masyarakat Bali yang mempersoalkan sertifikasi advokat dari Ketut Nurasa.

“Menurut saya ini, mempersoalkan sertifikasi saya sebagai advokat itu salah alamat. Sebab saya bukan sebagai pengacara terhadap laporan di Polda Bali. Namun saya adalah orang Bali, orang Hindu yang kebetulan sebagai advokat. Saya melakukan perlawanan dengan cara damai. Tetapi kalau mau ajak perang saya ladeni,” ujarnya.

Untuk itu dirinya bersama seluruh anggota MKKBN mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi Bali untuk menyampaikan bahwa kasus di Polda Bali dirinya bukan sebagai tim kuasa hukum tetapi sebagai pelapor.

Pengaduan ke Pengadilan Tinggi disampaikan oleh Tim Hukum Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN) ke Pengadilan Tinggi Bali. Surat perlawan tersebut diterima oleh Humas Pengadilan Tinggi Bali Nyoman Sumaneja. Ditembuskan kepada Ketua PHDI Pusat, Ketua PHDI Provinsi Se-Indonesia dan Ketua MDA Prov. Bali.

Pengaduan diserahkan oleh Tim Hukum GKHN I Nengah Yasa Adi Susanto dan A.A Ngurah Mayun Wahyudi, terhadap Nurasa sebagai mantan narapidana yang saat ini menjadi seorang Advokat yang diterima oleh Kepala Pengadilan Tinggi Bali Zaid Umar Bobsaid di Denpasar, Kamis (3/6) lalu.

Terhadap hal itu MKKBN ingin menjelaskan kepada Pengadilan Tinggi Bali bahwa kasus yang dilaporkan bukan dalam kewenangannya sebagai tim kuasa hukum. Ia juga mempersoalkan tentang Perda Nomor 4 Tahun 2919 tentang desa adat, rapat soal pengangkatan Ketua MDA saat ini sebagai ketua yang cacat hukum.

Juga pergantian nama dari Putera Sukehet yang cacat hukum karena memasukan nama ke e-KTP harus melalui proses pengadilan. Ia menyampaikan jika semua hal ini sesungguhnya bisa diselesaikan secara baik-baik, tidak perlu mencari-cari kesalahan orang lain.

Bahkan PMKKBN juga telah melayangkan surat resmi kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, I Nyoman Adi Wiryatama untuk memohon klarifikasi dan audit dana APBD ataupun APBN yang dihibahkan ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali. Dengan Surat No.09/MKKBN/V/2021 itu, juga ditembuskan ke Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali, Kejaksaan Provinsi Bali, Sekda Provinsi Bali, Inspektorat Provinsi Bali, Biro Hukum Provinsi Bali sampai Bupati dan Wali Kota se-Bali hingga jajarannya.

Setelah mendatangi Kejaksaan Tinggi Bali, anggota MKKBN juga mendatangi Polda Bali di hari yang sama. Di Polda Bali mereka ingin melengkapi barang bukti (BB) pengaduan masyarakat (Dumas) nomor registrasi dumas/303/V/2021/SPKT Polda Bali tanggal 13 Mei 2021. Setelah koordinasi secara informal melalui telpon, bahwa BB perlu segera dilengkapi

Diketahui Ketua MDA Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet dilaporkan atas dugaan tindakan pidana pemberian keterangan data palsu pada akta otentik, pemaksaan kehendak, dan mengganggu ketenangan. Laporan barang bukti itu dengan Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/37/VI/202/Ditreskrimum diterima Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali Kompol I Wayan Sidin dan Kompol Cok Gede Mustika dengan pelapor I Ketut Nurasa selaku Ketua Perkumpulan MKKBN di Denpasar, Senin (7/6).

“Kami baru saja serahkan tambahan barang bukti baru kepada Kepolisian, mekanisme kami sarankan kepada penegak hukum,” ujar Nurasa.

Ia menegaskan, pihaknya tidak menanggapi pihak-pihak yang tidak memberikan solusi, apalagi yang menimbulkan keributan yang lebih parah lagi. Apalagi memicu keributan dan konflik horizontal yang dapat merusak citra pariwisata Bali, selama ini sudah dikenal rukun dan damai oleh dunia.

Bahwa dirinya sebagai Rakyat Bali dan Rakyat Indonesia yang tergabung dalam wadah PMKKBN, tidak ada kepentingan untuk terkenal, untuk kekuasaan, untuk uang, untuk jabatan, untuk merugikan orang. Pihaknya murni ingin bermusyawarah untuk mencapai Perdamaian sesuai norma – norma dalam Agama Hindu Menyama Braya, Vasu Daiwa Kutum Bakam, Welas Asih, Paras Paros, Segilik Seguluk Selulung Sebaya Anteka, Ahimsa Param Dhama, dalam Perdamaian menuju Kedamaian/Santhi, menuju “Moksatham Jagatdithaya Ya Ca Itu Dharma

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here