Dinilai Cacat Formil, Gugatan Penggugat Soal Tanah Keuskupan Denpasar di Labuanbajo tidak Diterima

Ilustrasi

DENPASAR, BERITADEWATA – Majelis Hakim PN Manggarai Barat tidak menerima gugatan penggugat alias Niet Ontvankelijke (NO) dalam perkara perdata No 21/Pdt.G/2021/PN.LBJ dengan penggugat Hendrikus Chandra alias Baba Siheng dengan tergugat Keuskupan Denpasar,

Putusan NO itu diputuskan majelis hakim dengan Ketua Majelis Putu Gde Nuraharja Adi Partha, SH, MH dan hakim anggota Sikharnidin pada sidang putusan, Selasa (1/3/2022).

Putusan NO, putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Salah satu kuasa hukum Keuskupan Denpasar dari Kantor Munnie Yasmin Law Office, Marthen LP Jenarut, S.Fil., SH., MH saat dihubungi mengatakan majelis hakim memutuskan NO

Sidang sengketa perdata tanah milik Keuskupan Denpasar melawan penggugat Hendrikus Chandra yang bergulir di PN Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2021/PN.LBJ memasuki tahap akhir. Tanggal 1 Maret 2022 memasuki putusan

Tanah milik Keuskupan Denpasar yang sudah bersertifikat sejak tahun 1994 atas nama Keuskupan Denpasar, terletak di Labuan Bajo diklaim oleh Hendrikus Chandra (penggugat) sebagai tanah milik almarhumah istrinya, Ny.Trotji Yusuf.

Ironisnya, saat itu Hendrikus Chandra ditunjuk Keuskupan Denpasar untuk bertindak sebagai kuasa dari Keuskupan Denpasar.

“Selama persidangan, Keuskupan Denpasar telah mengajukan bukti-bukti tertulis dan saksi, di mana dari semua bukti yang diajukan termasuk saksi telah bersesuaian dan menguatkan status kepemilikan tanah dengan SHM Nomor 534 adalah milik Keuskupan Denpasar,” ujar Jenarut.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here