Dikeluarkan BPN Kota Denpasar, ORI Bali Ada Temuan Dua Sertifikat Berbeda Diatas Satu Lahan yang Sama

SHM milik Putu Yudistira dikeluarkan BPN di obyek tanah atas nama Nyoman Handris

BeritaDewata.com, Denpasar – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali menemukan kesalahan pengeluaran sertifikat tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Kota Denpasar. Hal ini disampaikan pengadu Nyoman Handris Prasetyo di Denpasar, Senin (8/5). Menurutnya, ORI Bali sendiri setelah menerima pengaduan langsung mengirimkan surat resmi kepada BPN Kota Denpasar untuk mengecek kebenaran itu. Setelah melalui proses mediasi yang alot, maka ORI Bali mendapatkan kesempatan untuk mengecek kesalahan prosedur tersebut.

“Dan ternyata benar, ORI Bali menemukan telah terjadi kesalahan prosedur atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 7539 atas nama Putu Yudistira oleh BPN Kota Denpasar setelah dicek oleh ORI Bali beberapa waktu lalu. Pengeluaran SHM tersebut tidak berdasarkan warkah, salinan, petikan, dan sebagainya. Dan ternyata SHM milik Putu Yudistira dikeluarkan BPN di obyek tanah atas nama Nyoman Handris,” ujarnya.

Namun dirinya menyayangkan sikap ORI Bali yang tidak tegas terhadap penemuan kesalahan prosedural tersebut. “Seharusnya, ORI Bali segera mengeluarkan rekomendasi bahwa telah terjadi kesalahan administrasi terhadap penerbitan SHM milik Putu Yudistira sehingga atas dasar rekomendasi tersebut, maka seluruh kegiatan bisnis di atas tanah tersebut dihentikan untuk sementara sebelum ada kekuatan berupa SHM sebenarnya. Dengan surat rekomendasi dari ORI Bali, maka kami selaku pemilik tanah sebenarnya, bisa mengajukan ke Polda Bali untuk menghentikan kegiatan di atas tanah tersebut,” ujarnya.

Ia mengaku sudah beberapa kali menghadap ORI Bali untuk meminta rekomendasi tersebut. Namun tidak ada jawaban yang memuaskan dan masuk akal oleh Ketua ORI Bali Umar Ibnu Alkhatab. Umar beralasan jika tanah tersebut pernah menjadi obyek sengketa dan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Ia mengaku akan memperjuangkan haknya langsung ke Kementerian ATR di Jakarta. Karena SHM milik Putu Yudistira tersebut dikeluarkan di obyek tanah yang salah. “Tidak masuk akal ada tanah tumpuk atau digantung, karena tanah yang sama ada dua kepemilikan,” ujarnya.

Purnawirawan perwira Polri ini mendesak ORI Bali segera menerbitkan secara legal format surat penetapan mal administrasi terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar. Bila tidak, ia akan memperjuangkan ke Jakarta, sekaligus melaporkan rekam jejak ORI Bali yang tidak bisa mengeluarkan rekomendasi Maladministrasi terhadap BPN Kota Denpasar. Ombudsman Bali telah mengirim surat permohonan pemblokiran SHM atas nama Yudistira tersebut, karena warkahnya tidak ditemukan tetapi tidak bisa menerbitkan rekomendasi maladministrasi. “Saya tidak akan berhenti berjuang untuk mendapatkan kembali hak saya atas tanah tersebut. Saya punya bukti kuat yang menjadi dasar putusan PK MA itu tidak berdasarkan data dan fakta hukum yang sebenarnya,” tandasnya.

Dari fakta ini, Handris meyakini jika BPN Kota Denpasar telah menerbitkan SHM Nomor 7539 bodong atas nama Putu Yudistira. “Saya memastikan SHM itu bodong karena alasan hak yang digunakan BPN adalah Pipil Nomor 27, Persil Nomor 4 kelas I, luasnya yang berlokasi di atas lahan milik saya yang telah di SHM berdasarkan Pipil Nomor 35, Persil 8, kelas I. Masa BPN menerbitkan SHM atas nama Yudistira diatas lahan milik saya yang telah memiliki SHM yang dikeluarkan BPN Kota Denpasar juga,” ungkapnya kecewa.

BPN Kota Denpasar diminta melakukan pemblokiran atas SHM tersebut. ORI Bali juga mengirim surat kepada Kapolda Bali pada 15 April 2014 yang isinya polisi diminta memblokir segala kegiatan di lokasi tanah yang dimaksud. Saat ini yang diperlukan adalah adanya surat ORI Bali yang menyatakan tentang penetapan adanya mall administrasi terhadap BPN kota Denpasar saat menerbitkan SHM nomor 7359 atas nama Putu Yudistira. “Saya berharap ORI Bali segera dalam waktu dekat ini menerbitkan surat penetapan mal administrasi terhadap BPN Kota Denpasar tersebut. Jika tidak kami terpaksa mengadukan Ombudsman Pusat di Jakarta,” pungkasnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here