BeritaDewata.com, Buleleng – Di duga kecewa terkait, pembagian beras untuk orang miskin (Raskin) dari Desa Galungan yang dinilai tidak merata. Gede Darmayasa (45) Kepala Dusun Dajan Pangkung Desa Galungan Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala Dusun Dajan Pangkung.
Bermula, jatah Raskin warga Dusun Dajan Pakung yang harus diambil sendiri oleh warga di Kantor Desa Galungan, yang jaraknya cukup jauh mencapai puluhan kilo meter menyebabkan beberapa warga enggan mengambil jatah Raskin. Akhirnya beberapa warga menjadi tidak dapat jatah Raskin.
Hal ini yang menjadi alasan Gede Darmayasa untuk berinisiatif membantu warga dengan cara berencana mengambilkan Raskin dari Kantor Desa yang akan di tampung di rumahnya untuk nantinya di bagikan ke warga yang berhak menerima.
Namun karena tidak di respon oleh pihak Desa, akhirnya diduga hal ini yang menyebabkan Gede Darmayasa mengundurkan diri dari jabatan Kadus. Pengunduran diri Darmayasa yang terkesan dadakan, menjadi sorotan warga dan media lokal.
Saat dikomfirmasi, Sabtu, 6 Mei 2017. Kepala Desa Galungan, Gede Haryono membantah, kalau pengunduran diri Darmayasa ada kaitannya degan pembagian Raskin.
“Tidak benar itu, pengunduran diri Gede Darmayasa tidak ada kaitannya dengan pembagian Raskin. Betul Gede Darmayasa dulu pernah meminta membagikan raskin dari rumahnya, tapi ini dinilai melanggar aturan.” ungkap Haryono. Menurutnya, selama ini semua warga sudah menerima jatah Raskin, sesuai yang terdaftar dari pusat.
“Alasan pengunduran Darmayasa itu setau saya, terkait dengan kesehatan, terkait dengan urusan keluarga, kemudian terkait masalah pengetahuan, karena dia menilai dirinya kurang pengetahuan, sehingga dia tidak bisa menjalankan tugas sesuai aturan.” Terangnya.
Untuk menindaklanjuti terkait dengan pengunduran diri Kadus Dajan Pakung, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Camat Sawan.
“Dengan adanya surat itu mau tidak mau kami harus tindaklanjuti dan sudah berkoordinasi dengan camat, kalau nantinya dari camat memberikan rekomendasi pemberhentian dan mengangkat PLT ya kita akan ambil sikap,” terangnya.
Ia menambahkan, Secara aturan memang harus seperti itu, “kewenangan dan pengangkatan prangkat Desa ada di Kepala Desa. Tapi tetap kita koordinasi dengan camat,” papar Haryono.
Dalam hal ini, Haryono juga memperlihatkan bukti surat pengunduran diri Darmayasa tertanggal 17 April 2017. Yang isinya menyampaikan tiga poin alasan pengunduran diri. Diantaranya;
Alasan pertama, terkait kesehatan. “Pendengaran saya mengalami gangguan, mengakibatkan kurang sempurna saya dalam berkomonikasi secara lisan terutama dalam mengikuti rapat, baik dilingkungan banjar ataupun ditempat lain yang ada hubungannya dengan tugas saya sebagai Klian Banjar.”
Alasan kedua karena kesibukan. “Kesibukan saya dalam keluarga terutama dalam mengurus anak kandung yang sedang mebutuhkan biaya besar untuk pendidikan.”
Poin yang ketiga. “Ketidak mampuan saya sebagai Kelian Banjar disebabkan, keterbatasan pengetahuan saya untuk mendukung tugas saya sebagai Klian Banjar.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Dusun Dajan Pangkung belum bisa di komfirmasi.