Diduga Menipu dan Sebar Berita Hoax, Pengusaha Handoko Polisikan Mantan Isteri

Handoko polisikan mantan isteri karena dugaan penyebaran berita hoax dan penipuan

DENPASAR, BeritaDewata – Pengusaha Bali bernama Handoko mempolisikan mantan isterinya Budiarti Santi (42). Santi dipolisikan karena kuat dugaan melakukan penipuan dan menyebarkan berita bohong yang menyebabkan korban tercoreng nama baiknya di masyarakat dan juga seluruh aset investasinya di Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur terhambat.

Kuasa Hukum korban, Damianus Nau Dasnan dan Lorenso Dasnan saat ditemui di Denpasar, Senin (23/9) mengatakan, kasus ini berawal dari perceraian antara keduanya setahun yang lalu. Namun sebelum bercerai, kedua sudah sepakat bahwa seluruh harta gono-gini akan dibagikan secara merata masing-masing 50 persen.

Konflik di antara keduanya semakin memanas ketika berbicara tentang aset yang ada Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT. Terkait dengan aset tersebut, mantan isteri bersama dengan seluruh keluarganya melaporkan korban ke Polda NTT. Laporan dilakukan Budiarti Santi (42) warga Jl. Dewi Sri No. 7X, Lingkungan Abiansase Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali tersebut, tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) Nomor: STTL/B/425/XI/2018/SPKT di Polda NTT.

“Dalam beberapa bukti laporan diketahui klien kami dituduh melakukan pemalsuan dokumen seperti KTP dan sebagainya saat keduanya masih mengurusi aset yang ada di Sumba Barat Daya. Ini sangat aneh. Sebab, bila KTP yang dipersoalkan maka sesungguhnya KTP pelapor juga jadi masalah. Karena pelapor menggunakan identitas yang sama untuk membuka rekening di BRI Sumba Barat Daya. Bahkan, pelaku sempat mendatangi bank agar data dirinya dihapus untuk menghilangkan jejak, namun ditolak pihak bank. Kami punya bukti dan saksi terhadap hal itu,” ujarnya.

Menurutnya, KTP Sumba Barat yang dikantongi kliennya ketika itu adalah identitas yang sah dan dikeluarkan resmi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumba Barat. “Pembuatan KTP itu dilakukan bersama dengan Santi ketika mereka masih menjadi suami istri. KTP itu juga digunakan untuk memudahkan proses jual beli tanah saat itu. Dan Santi tahu persis tentang itu,” tegas Damianus Dasnan didampingi Lorenzo Ruiz Nau Dasnan SH.

Artinya, bila laporan terhadap Handoko di Polda NTT dengan tuduhan pemalsuan dokumen, maka itu adalah penipuan dan menyebarkan berita bohong, sehingga pihaknya melaporkan balik Santi bersama keluarganya. Terkait laporan mantan istri tersebut, Damianus Dasnan mengaku, kliennya sangat dirugikan.

Untuk itu, pihaknya telah melaporkan balik Santi atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah dilaporkan ke Polda NTT dengan nomor laporan LP/B/218/VI/RES.1.24/2019/SPKT. “Laporan yang dilakukan Santi ini memberi dampak negatif pada klien kami. Apalagi, dalam klien kami Handoko sebagai pengusaha. Sehingga, langkah hukum ini harus kita tempuh,” tegas Dasnan. Sebelumnya, Handoko dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Polda NTT, November 2018 silam.

Perseteruan keduanya berawal sejak Handoko mengguat cerai Budiarti pada April 2017 lalu ke Pengadilan Negeri Denpasar. Sebelum keduanya bercerai, Handoko menginginkan agar harta bersama milik keduanya dibagi dua secara rata. Namun belum ada putusan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Denpasar Budiarti menggugat Handoko soal harta gono gini.

“Sebelum proses cerai keduanya sudah melakukan pembicaraan bahwa tidak perlu melakukan gugatan untuk harta gono gini. Handoko sudah mengatakan kepada mantan istrinya itu akan mebagikan harta 50 persen 50 persen,” tutur Damianus Nau Dasnan.

Setelah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 April 2019 dalam amar putusannya berbunyi menyatakan dan menghukum Handoko untuk menyerahkan apa yang menjadi hak dari Budiarti Santi adalah sebagian 50 persen dari harta bersama yang saat ini masih dalam penguasaan Handoko.

“Dalam amar itu tidak ada kewajiban Handoko untuk menyerahkan hartanya. Lain hal kalau bunyi amar putusannya memerintahkan. Tidak ada perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi. Lalu bagaimana polisi mau melakukan eksekusi?” tanya pengacara yang juga mantan hakim ini.

Handoko tak ada keberatan untuk membagi harta jika tidak digugat Budiarti. Namun karena sebelum pembagian itu dilakukan, Handoko ternyata sudah digugat Santi. “Klien kami memilih untuk mengikuti proses hukum yang ada. Dan ada perintah pengadilan untuk eksekusi,” ujarnya.

Perseteruan keduanya makin meruncing. Budiarti kembali mengguat Handoko ke Mapolda NTT soal pemalsuan identitas. Padahal KTP dan KK yang dikatakan palsu itu semasa mereka berstatus suami istri sama-sama menggunakannya untuk membeli tanah di Sumba Barat, NTT.

Setelah dicek, data identitas yang diduga dipalsukan oleh Handoko itu ternyata tak benar. NIK dari kedua identias tersebut tidak sama dengan identias asli handoko. Damianus mengaku laporan yang dilakukan oleh Budiarti itu merupakan hoax (berita palsu). Atas tindakan dari Budiarti berpengaruh terhadap bisnis dari keliannya. “Kami melapor balik Budiarti ke Mapolda NTT dengan dugaan pencemaran nama baik. Bagaimana mungkin pelapor menuduh klien kami memalsukan identitasnya untuk bisnis beli tanah di Sumba Barat,” tandas Damianus Dasnan.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here