Diduga Menggelapkan Barang, Vanessa De Vries Laporkan Kasusnya ke Polsek Kuta Utara

Kuasa hukum Vanessa, Valerian Libert Wangge

DENPASAR, BeritaDewata – Seorang Warna Negara Belanda bernama Vanessa De Vries melaporkan pihak-pihak terkait kepada Polsek Kuta Utara atas dugaan melakukan penguasaan dan menggelapkan barang miliknya. Kuasa hukum Vanessa, Valerian Libert Wangge saat ditemui di Denpasar, Kamis (27/2) menjelaskan, kasus ini berawal dari perjanjian sewa menyewa sebuah vila di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara.

Sewa menyewa tersebut terjadi antara Vanessa dengan pemilik vila bernama Made Agus Adijaya. Dimana vila tersebut disewa selama 8 tahun sehingga baru berakhir pada tahun 2023 nanti. Namun karena urusan bisnis dan lebih banyak keluar negeri maka Vanessa akhirnya menyewakan vila ke pihak ketiga bernama Sugiharto Widjaja untuk jangka waktu satu tahun.

Proses sewa menyewa itu dilakukan seperti biasa. Namun yang terjadi adalah Vanessa ditudingl melakukan tindak pidana penipuan dan sempat dilaporkan ke Imigrasi Bali. Dan malah yang melaporkan itu adalah Sugiharto Widjaja yang menyewakan vila milik Vanessa.

“Klien kami sama sekali tidak melakukan penipuan seperti yang dituduhkan Sugiharto. Semua proses dilakukan. Perjanjian sewa menyewa dengan pemilik vila Made Agus Adijaya dibatalkan klien kami turuti. Walau masanya sampai 2023. Kemudian uang hasil sewa kepada Sugiharto juga dikembalikan. Semuanya sudah dijalani. Dipanggil ke Imigrasi juga sangat kooperatif dan semuanya berjalan dengan baik. Jadi tidak benar kalau klien kami melakukan tindakan penipuan,” ujarnya.

Menurut Varis, semua permintaan baik dari pihak pertama yakni pemilik vila yakni dengan membatalkan perjanjian dan mengembalikan uang sewa sudah dilakukan Vanessa. Kemudian uang hasil sewa kepada Sugiarto juga sudah dikembalikan. Saat ini yang diminta oleh Vanessa adalah mengembalikan semua properti yang ada dalam vila. Nilainya ratusan juta.

Permintaan pengembalian properti ini sangat beralasan karena saat melakukan sewa menyewa dengan pihak pertama, vila tersebut dalam keadaan kosong. Semua properti mulai dari bad, sprei, kasur, piring, senduk, gelas, dan berbagai assesoris lainnya. Belum lagi berbagai renovasi lainnya yang dilakukan.

“Klien kami sudah tidak mempersoalkan apa lagi. Tinggal mengembalikan properti maka masalah selesai. Namun hal ini juga dipersulit,” ujarnya.

Pihaknya sudah berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan, melakukan mediasi dengan melibatkan aparat setempat dan desa setempat. Karena tidak berhasil maka pihaknya mengirimkan surat resmi. Namun tidak berhasil juga. Bahkan saat timnya mendatangi lokasi untuk berbicara baik baik yakni hanya meminta untuk mengembalikan seluruh properti vila, timnya diusir dan cara menutup pintu.

“Semua keinginan sudah kami penuhi. Menghadirkan Vanessa sendiri juga sudah. Sempat meminta identitas, surat kuasa, kartu anggota organisasi profesi, kartu nama, semua kami penuhi. Namun permintaan kami untuk mengembalikan properti tidak dipenuhi,” ujarnya. Untuk itu Vanessa melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus ini kepada Polsek Kuta Utara dengan dugaan penggelapan. Terlapor adalah Sugiharto dan juga pemilik Vila.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here